Langgar Aturan, Sembilan TPA Sampah Ilegal di Bekasi Ditutup

Langgar Aturan, Sembilan TPA Sampah Ilegal di Bekasi Ditutup
Ilustrasi .(Antara)

PEMERINTAH Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel sembilan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal yang tersebar di lima Area kecamatan pada Desember 2024 dan Januari 2025.

Ketua Tim Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup pada Dinas LH Kabupaten Bekasi Nurdin mengatakan bahwa TPA ilegal yang ditutup umumnya digunakan Buat pembuangan sampah rumah tangga dan sejenis.

“Terdapat beberapa titik seperti di Tambun Utara satu titik, Babelan dua titik, Tambun Selatan satu titik, Cibitung dua titik, Setu dua titik, dan Cikarang Utara satu titik. Sampah didominasi sampah rumah tangga,” katanya di Cikarang, Rabu (5/2).

Cek Artikel:  Jumat (25) Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketujuh di Dunia

Dia menjelaskan membuang sampah Kagak pada tempat melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 terkait ketertiban Lumrah dengan ancaman Hukuman pidana penjara maksimal enam bulan dan atau denda sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan pasal 46 aturan yang dimaksud.

Pihaknya akan Maju berkolaborasi dengan komunitas lingkungan dan masyarakat seperti bank sampah dalam upaya sosialisasi serta pembinaan terhadap pengelola TPA ilegal yang telah disegel.

“Tindakan penyegelan ini dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat. Kami akan melakukan pembinaan agar mereka dapat mengelola sampah dengan lebih Bagus. Itu langkah awal kami,” katanya.

Cek Artikel:  Dewan Minta Pemkot Bogor Gerak Segera Tanggulangi Bencana

Nurdin mengaku tim penegakan hukum akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Buat tindakan lebih lanjut apabila menemukan Lagi Terdapat pengelola TPA ilegal yang Kagak kooperatif.

“Penanganan TPA ilegal ini memerlukan waktu karena kami harus mengumpulkan bukti dan informasi dari pemerintah desa, kecamatan, serta bidang pengendalian dan pengelolaan persampahan di lapangan,” ucapnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa dalam setiap kegiatan penyegelan Lagi ditemukan indikasi unsur premanisme yang memungkinkan tempat pembuangan akhir ilegal akan tetap beroperasi meski sudah disegel. (Ant/J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai