Liputanindo.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jakarta Pusat menindak tegas 14 Kaum Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan dan melakukan kegiatan Enggak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
“Eksis 14 WNA diduga kuat melakukan kegiatan yang Enggak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Yuris Setiawan di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dia menegaskan bahwa terhadap 14 WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negaranya.
Proses pendeportasian terhadap 14 WNA terbagi menjadi tujuh gelombang sesuai dengan jadwal penerbangan masing-masing maskapai yang dilakukan secara bertahap pada 2-5 November melalui Bandara Dunia Soekarno-Hatta.
Ketika melakukan pengawasan keimigrasian pada kegiatan pameran yang diselenggarakan di Kawasan Jakarta Pusat, Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan 17 WNA yang diduga melakukan kegiatan Enggak sesuai dengan maksud dan peruntukan izin tinggalnya di Indonesia.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui tiga WNA Enggak ditemukan adanya pelanggaran. Sedangkan 14 WNA lainnya diduga kuat melakukan pelanggaran.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah mengimbau WNA yang akan masuk ke Kawasan Indonesia dan penyelenggara kegiatan Buat dapat memastikan izin tinggal yang digunakan oleh orang asing sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia.
“Tentunya kami berharap kejadian ini Enggak terulang kembali pada acara pameran lainnya maupun kegiatan lain yang turut mengundang orang asing Buat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut,” kata Ronald.
Ronald memastikan bahwa pihaknya tetap memegang Kokoh kewajiban sebagai instansi penegakan hukum keimigrasian di Indonesia Yakni Buat menindak WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. (Ant)

