Lampu Kuning Lilitan Utang


PEMERINTAH memang membutuhkan utang Demi membangun negara dan menjalankan program serta kebijakan Demi mendongkrak perekonomian nasional. Tetapi, itu Kagak berarti pasrah saja Memperhatikan tumpukan utang yang Maju menggunung seperti kondisi terkini.

Utang pemerintah kini mulai menjadi momok. Pasalnya, itu Maju membengkak. Kementerian Keuangan mencatat utang hingga akhir Maret 2023 mencapai Rp7.879 triliun. Nomor ini naik lebih dari Rp800 triliun Kalau dibandingkan dengan posisi Maret 2022, Yakni sebesar Rp7.052,5 triliun.

Situasi utang pemerintah ini cukup mengkhawatirkan, Kagak hanya dari nominal yang Maju naik, tetapi juga Akibat ekonomi dari penggunaan utang Lagi minim.

Hal itu terlihat dari persentase kenaikan utang yang lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi per Maret 2022. Jumlah utang pemerintah naik 11,7% periode Maret 2022 hingga Maret 2023. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Hanya naik 5,03% pada kuartal I 2023. Artinya, pengelolaan utang pemerintah Jelek, Kagak Pandai mengerek pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi daripada kenaikan utang.

Cek Artikel:  Mitigasi Kendor Rekapitulasi Molor

Kondisi inilah yang Membikin peringatan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait utang menemukan relevansinya. Menurut JK, pemerintah Begitu ini membayar utang mencapai Rp1.000 triliun dalam setahun, terbesar dalam sejarah Indonesia sejak merdeka.

Tumpukan utang ini potensial menjadi bom waktu Kalau Kagak dikelola dengan hat-hati, mengingat kondisi perekonomian, Berkualitas domestik maupun Dunia yang belum pulih 100%.

Era pemerintahan Joko Widodo memang gencar mencari pembiayaan dari utang demi mengakselerasi pembangunan. Tercatat sejak 2014 Jokowi memimpin, peningkatan utang mencapai lebih dari Rp5.000 triliun.

Ketika Jokowi dilantik sebagai presiden, utang Indonesia berada di Nomor Rp2.700 triliun. Kini, utang pemerintah hingga akhir Maret 2023 mencapai Rp7.879 Triliun.

Cek Artikel:  Segera Atasi Badai PHK

Memang, rasio utang Indonesia Lagi di Dasar batas yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni 60% dari PDB. Tetapi, itu sudah melampaui rekomendasi International Monetary Fund (IMF) di Nomor 25%-35%.

Kini posisi utang pemerintah berada di Nomor 39,17% dari produk domestik bruto (PDB). Posisi utang pemerintah ini sebenarnya sudah masuk Area lampu kuning. Artinya, pemerintah harus ekstra hati-hati mengelola utang.

Apalagi, utang pemerintah ini didominasi lewat surat berharga negara (SBN) yang nilainya mencapai Rp7.013,58 triliun. Terlalu bergantung pada SBN Terang akan berpotensi Membikin pasar keuangan goyang, khususnya apabila sebagian besar investornya ialah asing.

Kekhawatiran inilah yang perlu diwaspadai oleh pemerintah. Jangan Tiba Indonesia nantinya terjerembab dalam tumpukan utang yang potensial Membikin negara ini masuk kategori gagal bayar atau utang yang hanya menjadi beban bagi anak-cucu di masa depan.

Cek Artikel:  Cekcok Tambah Coreng Muka KPK

Kita sangat mengapresiasi optimisme yang dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa pembayaran utang pemerintah Tiba Begitu Lagi terjaga dengan Berkualitas dan dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Bendahara negara ini menekankan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk utang, yang Krusial ialah dilakukan dengan penuh kehati-hatian, yakni sebelum Anjlok tempo, utang Dapat dibayar.

Tetapi, antisipasi Demi mencegah terjadinya kemungkinan terburuk perlu kiranya dilakukan. Sudah saatnya pemerintah mengatur ulang pos pembiayaan utang. Manfaatkan utang seoptimal mungkin Demi mendongkrak perekonomian, bukan sekadar menambal kebutuhan negara yang Kagak bersifat produktif.

Anggaran-anggaran yang tak perlu sebaiknya dipangkas Demi mengurangi kebutuhan belanja pemerintah. Membangun Ibu Kota Nusantara ditunda dulu sebaiknya.

Mungkin Anda Menyukai