Liputanindo.id YOGYAKARTA – Model sekaligus selebgram, Siskaeee kembali ditangkap polisi terkait kasus film dewasa yang dibintanginya. Pemilik nama lengkap Francisca Candra Novitasari itu diamankan di Yogyakarta.
Direktur Reserse Kriminal Spesifik Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa aparat terpaksa menjemput paksa Siskaeee.
“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini,” kata Ade Safri dilansir Antara, Rabu (24/1/2024).
Eksispun Siskaeee ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Yogyakarta.
“Penangkapan dilakukan pada pukul 08.25 WIB,” lanjutnya.
Setelah ditangkap, Siskaeee dibawa dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta. Model dewasa tersebut harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut kelengkapan berkas perkara ke JPU.
Polda Metro Jaya sebelumnya masih mendiskusikan terkait kemungkinan melakukan penjemputan paksa terhadap Siskaeee. Tetapi, Siskaeee telah dua kali mangkir dari panggilan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film syur di Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Siskaeee rencana dilakukan oleh pihak kepolisian pada Senin (15/12024) dan Jumat (19/1/2024) lalu.
Ajukan Praperadilan
Diberitakan Caritau.com sebelumnya, Siskaeee sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel pada Senin (15/1/2024). Menurut kuasa hukum Siskaeee, Tofan Mulia Ginting, gugatan praperadilan tersebut diajukan lantaran penetapan tersangka kliennya itu terlalu dipaksakan.
“Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga:
CCTV Beredar Luas, Polisi Sebut Kekasih Tamara Tyasmara Benamkan Dante Sebanyak 12 Kali
Menurut Tofan, penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat 1 UU No 19 Mengertin 2016 tentang Perubahan Atas U No 1 Mengertin 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di dalam pasal tersebut berisi tentang perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Selain itu, menurut Tofan, surat perintah penyidikan kasus tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi.
“Bahwasanya sprindik SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK No. 130/PUU-XIII/2015,” kata Tofan.
Dikutip dari Antara, di dalam amar putusan berbunyi pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945.
“Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan tersangka, ” ucapnya.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Mulia Ginting mengatakan ketidakhadiran kliennya karena sebelumnya sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada Senin (15/1/2024).
Selain Siskaeee, terdapat 2 orang pemeran pria dan 8 orang dari pemeran perempuan yang diperiksa terkait kasus film syur.
Para pemeran perempuan yaitu Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA, lalu pemeran pria yaitu BP dan AFL.
Para tersangka dijerat Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (IRN)
Baca Juga:
Pemain Gambar hidup Porno ‘Kramat Tunggak’ Produksi Kelas Bintang, Siskaeee Penuhi Panggilan Polisi