Lakukan Aktivitas Tak Sesuai Izin Tinggal, 6 WNA Heningankan Imigrasi Bali

Lakukan Aktivitas Tidak Sesuai Izin Tinggal, 6 WNA Diamankan Imigrasi Bali
(Dok. Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Provinsi Bali mengamankan 6 orang Anggota Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian. Pelanggaran yang ditemukan meliputi aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal, overstay, hingga perlawanan terhadap petugas.

 

 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Absah Putra menyebutkan bahwa salah satu WNA yang diamankan ialah seorang WN Ukraina yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Selain itu, ujar Ridha, orang asing tersebut pada saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan melakukan perlawanan serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor aslinya.

Baca juga : Enam WNA Ditangkap Gegara Melanggar Aturan Keimigrasian di Bali

Cek Artikel:  Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Kalau Dibiarkan bisa jadi Modus TPPU

 

Selain warga Ukraina, WN India juga diamankan karena diduga pindah alamat tanpa melapor dan melakukan kegiatan memasarkan villa di Daerah Bali kepada Anggota Negara Asing lain yang akan tinggal di Bali.

 

Baca juga : Mengaku-ngaku Investor, 3 WNA Vietnam Dideportasi

“Menggunakan media sosial milik yang bersangkutan,” ujarnya dikutip Sabtu (24/8).

 

Sementara itu, 4 (empat) orang WN Nigeria dan Ghana juga terjaring razia karena overstay lebih dari 60 hari.

Baca juga : Razia Kawasan PIK, Imigrasi Temukan WNA Tak Sesuai Visa Izin Tinggal

 

Ridha mengatakan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak imigrasi dan akan diberikan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Cek Artikel:  Paspampres Paus Fransiskus Menggunakan Mobil Sederhana Sesuai Permintaan

 

Baca juga : Hindari WNA Badung di Bali, Imigrasi Bakal Gelar Operasi Razia

Sementara di tempat berbeda, Kepala Kantor Kawasan Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan bahwa sesuai arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi maka jajaran imigrasi di wilayah Provinsi Bali berupaya untuk terus berkomitmen bekerja keras dalam melaksanakan pengawasan terhadap Anggota Negara Asing yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggalnya dan dapat diduga membahayakan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

 

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan,” ujarnya.

Cek Artikel:  Pilkada 2024 Diharapkan Berjalan Kondusif

 

Dengan dilakukannya pengamanan terhadap 6 (enam) orang WNA ini kembali membuktikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap Anggota Negara Asing menjadi keseriusan dari Kantor Kawasan Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui jajaran Keimigrasiannya. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai