Lagi Dilarang Dijual, 9.000 Unit iPhone 16 Masuk ke RI Jalur Bawaan Penumpang

Masih Dilarang Dijual, 9.000 Unit iPhone 16 Masuk ke RI Jalur Bawaan Penumpang
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif(Dok Kemenperin)

JURU Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menegaskan hingga Begitu ini produk terbaru Apple Inc yakni iPhone 16 belum Dapat memasuki pasar Indonesia. Tetapi, Kemenperin memperkirakan sebanyak 9.000 unit iPhone masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak pada periode Agustus-Oktober 2024.

Ia menegaskan seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang Kagak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang.

“Ponsel-ponsel tersebut masuk secara Formal, Tetapi akan menjadi ilegal Apabila diperjualbelikan di Indonesia,” Jernih Febri dalam keterangan Formal, Jumat (25/10).

Cek Artikel:  30 Perusahaan Antre IPO hingga Akhir Mengertin

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” tambahnya.

Ia menuturkan iPhone 16 belum Dapat memasuki pasar Indonesia karena Kemenperin Lagi belum mengeluarkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ini karena PT Apple belum memenuhi komitmen investasinya Buat memperoleh sertifikasi TKDN skema Penemuan.

“Sehingga. iPhone 16 belum Dapat diperjualbelikan,” Febri menjelaskan.

Seri iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi (postel) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Kendati demikian, lanjut Febri, jumlah yang dibawa Kagak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Cek Artikel:  Investasi Ruko di Serpong masih Menjanjikan

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan Buat keperluan sendiri, Kagak diperdagangkan atau Kagak Buat tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. 

Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atau suatu kode Istimewa yang diberikan pada setiap perangkat barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib Mempunyai sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya Terdapat pada Kemenperin. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai