Lagi ada 138 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Masih ada 138 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Ilustrasi: Laporan LHKPN(MI/Terdapatm Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 20.325 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon legislatif terpilih per 9 September 2024. Belum semua wakil rakyat periode 2024 sampai 2029 itu menyerahkan kewajibannya.

“KPK mencatat, hingga 9 September 2024 pukul 12.00 WIB, Sebanyak 20.325 dari 20.463 caleg terpilih-berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Lumrah (KPU),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).

Pahala menjelaskan sudah 99,32% caleg terpilih menyerahkan LHKPN. Lagi ada 138 wakil rakyat baru yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut.

Baca juga : Dekat 7 Ribu Caleg Terpilih belum Serahkan LHKPN ke KPK

“Data tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun nonincumbent, pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota),” ucap Pahala.

Cek Artikel:  Jokowi Harap DPR Bahas RUU Perampasan Aset secepat RUU Pilkada

Caleg terpilih untuk DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menjadi wakil rakyat paling patuh menyerahkan LHKPN dengan persentase 99,72%. Lagi ada berkas 55 orang lagi yang ditunggu KPK.

“Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum,” ucap Pahala.

Baca juga : Laporan Harta Kekayaan Caleg Lagi Menjadi Celah

Sementara itu, persentase kepatuhan di DPR mencapai 90,17%. Terdapat 57 orang yang belum menyerahkan LHKPN.

“Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor,” kata Pahala.

Tingkat kepatuhan LHKPN caleg terpilih di DPD paling rendah. Total, hanya 82,89% pejabat baru yang menyerahkan kewajiban tersebut.

Cek Artikel:  Prabowo akan Bentuk Lembaga Super Body yang Tak Dapat Disentuh BPK-KPK

Baca juga : 883 Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik Karena Belum Lapor LHKPN

“Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya,” kata Pahala.

Seluruh LHKPN yang sudah diterima pun tidak semuanya dinyatakan lengkap. Lagi ada yang belum menyerahkan berkas pendukung, salah satunya surat kuasa.

“Yakni pada caleg DPR sebanyak 26 laporan; pada DPD sebanyak 10 laporan; serta pada DPRD sebanyak 209 laporan,” kata Pahala.

KPK mengingatkan caleg terpilih tidak meremehkan LHKPN. Berkas itu diminta diserahkan segera.

“KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan,” tutur Pahala. 
 

Cek Artikel:  Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Kementerian Negara ke Paripurna untuk Disahkan

Mungkin Anda Menyukai