KY Rekomendasikan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat

KY Rekomendasikan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat
Gregorius Ronald Tannur.(Dok. Metro TV)

Komisi III DPR RI melakukan rapat dengan Komisi Yudisial (KY), di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/8).

Dalam rapat itu, KY mengusulkan Mahkamah Akbar untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ucap Kabid Waskim dan Penyelidikan KY Joko Sasmita dalam rapat tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Baca juga : Tim Penyelidikan KY Lalu Kumpulkan Bukti terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

“Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” tegasnya.

Cek Artikel:  Tersangka Cabup Petahana Situbondo Dapat Nomor Urut, KPK Ingatkan Masyarakat Bijak Memilih

Joko mengemukakan KY memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Akbar. Tak hanya itu, KY juga akan memantau sanksi yang akan diberikan. 

“Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Akbar RI perihal usul oembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor,” tandasnya.

Baca juga : Bawas MA Belum Terima Pengaduan terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan hasil pemeriksaan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Pagi Sera Afrianti akan diumumkan pada sidang pleno.

Cek Artikel:  Apakah Soekarno Terlibat G30SPKI Mengupas Fakta di Balik Tuduhan

Personil dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan sidang pleno akan memutuskan sanksi yang dijatuhkan kepada para hakim apabila terbukti bersalah pada proses pemeriksaan sebelumnya.

“Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat akan kami gelar pada awal bulan September,” kata Mukti. (Ykb)

Mungkin Anda Menyukai