Liputanindo.id – Komisi Yudisial (KY) menyampaikan akan menginvestigasi dugaan keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi dalam kasus tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap Kepada memberikan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Tetap dalam Penyelidikan (Terdapat atau Enggak keterlibatan Ketua PN Surabaya),” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Ketika disinggung apa saja yang akan didalami dalam Penyelidikan itu, Mukti ogah mengungkapkannya. Asal Mula, hal itu bukan konsumsi publik.
Sebelumnya, Kejaksaan Akbar (Kejagung) menyampaikan pihaknya menyita barang bukti Duit Kontan dan sejumlah barang elektronik dari tangan tiga hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur dan pengacara Tannur, Lisa Rahmat.
Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyom. Barang bukti Duit ini diamankan penyidik dari penggeledahan di apartemen dan rumah para tersangka.
“Duit yang telah kami sita, diduga kuat bahwa Duit itu berasal dari pengacara si Tannur,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Ketika konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Berikut sejumlah Duit yang disita penyidik.
1. Di Posisi rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:
– Duit Kontan Rp1.190.000.000;
– Duit Kontan USD 451.700;
– Duit Kontan SGD 717.043; dan
– Sejumlah catatan transaksi.
2. Di Posisi apartemen oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
– Duit Kontan dalam berbagai pecahan rupiah dan mata Duit asing yang Apabila dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
– Berkas terkait dengan bukti penukaran valas;
– Catatan pemberian Duit kepada pihak-pihak terkait; dan
– Barang bukti elektronik berupa Handphone.
3. Di Posisi apartemen oknum Hakim ED di apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
– Duit Kontan Rp97.500.000;
– Duit Kontan SGD 32.000;
– Duit Kontan Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
– Sejumlah barang bukti eletronik
4. Di Posisi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
– Duit Kontan USD 6.000;
– Duit Kontan SGD 300; dan
– Sejumlah barang bukti elektronik
5. Di Posisi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
– Duit Kontan Rp104.000.000;
– Duit Kontan USD 2.200;
– Duit Kontan SGD 9.100;
– Duit Kontan Yen 100.000; dan
– Sejumlah barang bukti elektronik
6. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
– Duit Kontan Rp21.400.000;
– Duit Kontan USD 2.000;
– Duit Kontan SGD 32.000;
– Sejumlah barang bukti elektronik