KOMISI Yudisial (KY) menginvestigasi dugaan keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi dalam dugaan kasus penerimaan suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim PN Surabaya telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Lagi dalam Pengusutan (Eksis atau Kagak keterlibatan Ketua PN Surabaya),” kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Liputanindo.id, Kamis (24/10)
Ketika ditanya apa saja proses yang dilakukan dalam Pengusutan, Mukti belum mau mengungkapnya. Karena, bukan Demi konsumsi publik.
“Ya nggak Dapat saya sampaikan sekarang, namanya Pengusutan ya rahasia,” ujar dia.
Tetapi, Mukti mengakui telah memeriksa Seluruh hakim di PN Surabaya. Termasuk Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi. Dari pemeriksaan itu, tiga hakim ditemukan melanggar etik.
Ketiga hakim itu adalah orang-orang yang memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur, anak mantan Member DPR dari PKB Edward Tannur. Mereka ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim Member dalam perkara Ronald Tannur.
“Dulu Seluruh sudah diperiksa dan sudah pleno. Hasil pleno, KY ajukan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) ke MA (Mahkamah Mulia),” ungkap Mukti.
Meski demikian, KY disebut akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Mulia terkait hasil pemeriksaan terdahulu. Khususnya, berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejagung terhadap ketiga hakim PN Surabaya atas penerimaan suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi. Karena, Dadi dinilai memberikan pembelaan terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Rupanya penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa,” kata Mahfud Ketika dikutip dari akun X @mohmahfudmd, Kamis, 24 Oktober 2024.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Ketua PN Surabaya membela Wafat-matian putusan yag diberikan kepada Ronald Tannur. Putusan tersebut dinilai sudah Betul.
“Bahkan dia (Ketua PN Surabaya) menyebut ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik karena pernah menghukum Wafat seorang isteri hakim yang membunuh suaminya,” ungkap dia. (P-5)