Liputanindo.id – Sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) yang dilaksanakan hari ini membahas dan memutuskan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, terbukti melanggar kode etik dan Panduan perilaku hakim (KEPPH). Para hakim tersebut disanksi pemberhentian tetap.
“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan Pengelompokkan tingkat pelanggaran berat,” kata Personil Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Inevstigasi Joko Sasmito dalam rapat Berbarengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Joko menambahkan Sidang Pleno terebut berisi tujuh Personil KY dibantu dengan Sekretaris Pengganti. Berdasarkan Arsip KY yang dibahas di DPR, pertimbangan Majelis Sidang Pleno memutus pelanggaran berat terhadap kasus ini karena terdapat fakta bahwa para terlapor Membikin fakta hukum dan pertimbangan hukum pada salinan putusan Rupanya Tak pernah diucapkan pada sidang terbuka Biasa.
“Dan sebaliknya beberapa fakta dan pertimbangan hukum yang telah dibacakan pada persidangan yang terbuka Demi Biasa, Malah Tak muncul dalam salinan putusan,” katanya.
“Menjatuhkan Denda berat terhdap terlapor satu Keluarga Erintuah Damanik, terlapor dua Mangapul, dan terlapor tiga Heru Hanindyo Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, mengusulkan para terlapor diajukan ke Mahkamah Mulia melalui Majelis kehormatan hakim,” kata Joko.
KY akan mengirimkan surat kepada Ketua MA perihal usul pembentukan majelis kehormatam hakim. Lewat KY juga akan memonitor usul penjatuhan Denda Majyang telah diusulkan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH).