Liputanindo.id – Komisi Yudisial Lagi menunggu Mahkamah Mulia Demi membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) guna menindaklanjuti Denda bagi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Waktu itu (KY) sudah mengirimkan surat ke MA Demi membentuk MKH. Begitu ini, yang akan dilakukan oleh KY hanya menunggu,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Pengusutan KY Joko Sasmito Begitu ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Joko menjelaskan, tugas KY dalam memeriksa pelanggaran etik terhadap tiga hakim PN Surabaya itu sudah rampung pada Agustus Lewat. Hasilnya, KY memutuskan tiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Panduan Perilaku Hakim (KEPPH).
KY menjatuhkan Denda pemberhentian dengan hak pensiun kepada tiga hakim dimaksud. Tetapi, Demi menindaklanjuti Denda tersebut, perlu diputus melalui MKH.
MKH, sambung dia, terdiri dari tujuh orang, yakni tiga dari kalangan hakim Mulia MA dan empat orang dari KY. Oleh Asal Mula itu, pembentukan MKH harus Terdapat persetujuan di antara kedua lembaga itu.
“Demi Tiba dengan Begitu ini, KY sifatnya Lagi menunggu,” ucap Joko.
Tiga orang hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Awal Sera Afriyanti.
Putusan bebas itu menuai kontroversi. Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi atas vonis tersebut, sementara keluarga Awal Sera Afriyanti melaporkan majelis hakimnya kepada KY.
Berdasarkan pemeriksaan, KY menyatakan ketiga hakim terlapor terbukti melanggar etik, sehingga dijatuhi Denda berat. Rekomendasi Denda telah disampaikan ke MA, tetapi proses sidang etik melalui MKH belum terlaksana karena MA ketika itu Lagi menunggu hasil akhir perkara kasasi.
Perkara kasasi Ronald Tannur diputus pada Selasa (22/10). Majelis kasasi menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun, sehingga vonis bebas yang bersangkutan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan batal.
Akan tetapi, sehari setelah putusan kasasi tersebut, Rabu (23/10), Kejaksaan Mulia menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni ED, HH, dan M sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi Begitu menangani perkara Ronald Tannur.
Dengan demikian, hingga Begitu ini MKH Demi menindaklanjuti Denda KY belum terbentuk.
Terkait hal ini, Juru Bicara MA Yanto telah menjelaskan bahwa MKH merupakan Lembaga Demi mengadili persoalan hakim. Ketika hakim terjerat kasus pidana, maka proses pemberhentiannya dilakukan berdasarkan hasil pembuktian dari aparat penegak hukum.
Yanto mencontohkan kasus mantan Hakim Mulia Sudrajad Dimyati yang terlibat perkara suap dan diberhentikan sebagai hakim setelah Terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajad dan juga pembuktiannya di APH (aparat penegak hukum). Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian Bukan dengan hormat,” ucap Yanto di Jakarta, Kamis (24/10). (Ant)

