KOMISI Yudisial (KY) menanggapi proses pengusutan perkara kasus eks pejabat Mahkamah Akbar (MA), Zarof Ricar (ZR), oleh tim penyidik Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (JAM-Pidsus) Kejagung. ZR telah menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Member sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya telah membentuk tim Spesifik guna mendalami keterlibatan hakim Akbar yang menyidangkan perkara kasasi Ronald Tannur di MA.
“KY telah membentuk Tim dari biro pengawasan hakim (waskim),” ujarnya kepada Media Indonesia pada Rabu (5/11).
Selain itu, Mukti menjelaskan bahwa KY Mempunyai perhatian mendalam terhadap kasus ini terlebih Tengah dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di MA sebagai tersangka dan menjadi salah satu penyebab lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan di pengadilan
“Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Akbar Buat mengusut kasus hakim Kasasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mukti menjelaskan bahwa pengusutan tuntas mafia peradilan tersebut menjadi Konsentrasi sinergitas KY dan Kejagung Buat mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan.
“Kemarin Tim memberi keterangan sebagai saksi Buat menguatkan Kejagung,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hari ini tiga hakim PN Surabaya menjalani pemeriksaan di Jakarta terkait suap yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat Buat vonis bebas pada tingkat pertama.
Ketiganya tiba secara bergantian di Kejagung Jakarta dan menjalani penyidikan masing -masing. Pada hari dan tempat yang sama, Kejagung juga melakukan pemeriksaan mantan pejabat Mahkamah Akbar, Zarof Ricar.
Sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pemeriksaan dilakukan kepada Bapak Ronald Tannur, Edward Tannur dan adik Ronald Tannur, berinisial CT. Sementara Ronald Tannur menjalani pemeriksaan di rutan Medaeng, Surabaya.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan tersangka dugaan pemufakatan jahat suap Zarof Ricar (ZR) dan terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur kembali diperiksa oleh penyidik secara terpisah.
“Terdapat jadwal pemeriksaan ZR. Terkait apa penyidik yang paham,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Akbar Harli Siregar di Jakarta, Selasa.
Ketika ditanya apakah ZR dan ketiga hakim PN Surabaya yang juga diperiksa di Kejagung akan dikonfrontasi, Harli mengatakan itu Segala merupakan kewenangan dari penyidik.
“ZR jadwal-nya diperiksa juga, tapi Bukan konfrontasi. Kalau substansi pemeriksaan penyidik yang paham,” katanya.
Selain ZR, Kejagung juga memeriksa terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Rutan yang berada di Surabaya, Jawa Timur. “RT info-nya diperiksa juga di Rutan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Akbar (Kejagung) kembali memeriksa tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. “Tiga hakim akan diperiksa Buat tersangka lainnya,” kata Harli. (DEV/M-4)