KY Bentuk Tim Cari Hakim Kasasi yang Terima Suap dari Zarof Ricar

Liputanindo.id – Tersangka kasus pemufakatan jahat atas perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus (markus) Begitu menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Akbar (MA). Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah membentuk tim Buat mengusut hakim-hakim di tingkat kasasi yang diduga menerima suap dari Zarof.

“Terkait dengan pemeriksaan lanjutan terkait dengan yang kasasi, tentu kami KY sudah membentuk tim Buat menindaklanjuti itu,” kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai di kantor Kejaksaan Akbar (Kejagung), Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Amzulian mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran etik terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran. Apabila dari pendalaman itu ditemukan dugaan pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh Kejagung.

Cek Artikel:  Ahmad Ali Akan Perbaiki Akses Pendidikan di Sulteng yang Banyak Dikeluhkan

Mantan Ketua Ombudsman ini Lampau mengaku KY sudah melakukan pemeriksaan Buat mendalami hakim-hakim yang menerima Fulus dari Zarof. Tetapi, dia belum mau mengungkapkan hasil sementara pemeriksaan itu.

“Dan beberapa informasi dari Kejaksaan Akbar yang relevan dengan kewenangan KY, itu yang kami manfaatkan. Dan Harap bersabar Buat kelanjutannya tapi itu memang kita tindaklanjuti Buat pemeriksaannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Zarof Ricar ditangkap terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Barang bukti berupa Fulus Nyaris Rp1 triliun disita dari tangan Zarof. Fulus ini Rupanya diperolehnya dengan menjadi markus.

“Bilaman (Fulus-Fulus) ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 Tamat sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana Fulus ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Begitu konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10).

Cek Artikel:  Wiranto Puji Persiapan Matang Program Makan Bergizi Gratis di Cilegon

Begitu ditanya berapa banyak mengurus perkara hingga Mempunyai banyak harta, Zarof mengaku lupa kepada penyidik. “Berapa yang mengurus dengan Keluarga? Karena saking banyaknya dia lupa. Karena banyak, ya,” tambahnya

Abdul mengatakan penyidik Lagi mendalami dugaan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU) yang dilakukan Zarof.

Barang bukti Fulus dan emas dari tangan Zarof ditampilkan Kejagung. Buat mata Fulus dolar Hongkong, nilainya mencapai HKD483.320. Lampau mata Fulus euro senilai EUR71.200.

Eksis juga barang bukti berupa dolar Amerika senilai USD1.897.362 dan Fulus rupiah sebesar Rp5.725.075.000. Lampau juga ditampilkan Fulus dolar Singapura senilai SGD74.494.427. Emas Antam juga ditampilkan dengan berat total 51 kilogram (kg).

“Sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya Apabila dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kg. Ini yang Eksis di depan,” ujar Abdul Qohar.

Cek Artikel:  Patenkan Pajak 12 Persen Tahun Depan, Sri Mulyani: Sudah Eksis Undang-Undangnya

Mungkin Anda Menyukai