
KEBERADAAN truk kontainer, khususnya di Jakarta Utara, Tetap menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya teratasi. Pemerintah Provinsi DKI harus menerapkan jam operasional truk malam hari guna mencegah kerusakan jalan, mengurangi kemacetan, dan gangguan Lampau lintas.
“Jam operasional truk di Jakarta harus dikunci dengan aturan yang tegas, Apabila hanya diberi teguran itu Niscaya akan dianggap angin Lampau,” kata Member DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, Selasa (29/4).
Meski menjadi urat nadi logistik nasional karena dekat dengan Pelabuhan Tanjung Priok, tingginya volume kendaraan berat setiap hari telah menimbulkan Akibat negatif bagi Penduduk Sekeliling.
Ia menjelaskan bahwa Akibat negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan Lampau lintas, berbagai masalah muncul dan menuntut perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.
Kent meminta agar Pemprov DKI menyikapi keberadaan truk-truk kontainer di Jakarta, yang hingga Demi ini belum teratasi dengan Bagus, meski sebelumnya telah memberlakukan Restriksi jam operasional truk berat.
Sebelumnya, Pemprov DKI Membangun Pergub Nomor 89 Tahun 2020 tentang Restriksi Lampau Lintas Kendaraan Angkutan Barang. Tetapi, implementasinya kerap Enggak konsisten. “Saya menilai koordinasi antara dishub, kepolisian dan operator pelabuhan belum optimal,” ujarnya.
Menurut dia, truk idealnya hanya boleh melintas di Jakarta antara pukul 22.00-05.00 WIB Demi mengurangi Akibat kerusakan jalan, kemacetan dan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
“Karena pada malam hari arus Lampau lintas Enggak terlalu ramai dan agak lenggang. Saya harap Pak Gubernur Pramono Anung Dapat menerapkan jam operasional truk di Jakarta pada malam hari demi menurunkan Bilangan kemacetan di pagi, siang dan sore hari.”
Selain itu, Member Komisi C DPRD DKI ini juga meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Demi melakukan pengawasan terhadap truk yang melintas, khususnya yang Melampaui dimensi dan kapasitas muatan (ODOL).
Truk tersebut kata dia, harus dijadikan Pusat perhatian Penting Demi ditertibkan agar dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dan melindungi infrastruktur jalan.
“Dishub harus melakukan operasi serentak di berbagai Area Jakarta Demi memeriksa truk pelanggar aturan, Bagus secara administratif maupun teknis,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Restriksi Lampau Lintas Kendaraan Angkutan Barang, terdapat ketentuan yang mengatur waktu operasional truk di Area Jakarta. (Ant/P-2)

