DIREKTUR Bisnis Mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengungkapkan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tak masuk dalam kriteria jenis kredit yang masuk dalam kategori penghapusan piutang Sendat kepada UMKM.
Itu sebabnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Sendat Kepada UMKM. Kriteria yang ditentukan dalam beleid itu antara lain, kredit yang sudah dihapus Naskah dengan usia hapus Naskah lima tahun ke atas.
Lampau sisa utnag pokoknya maksimal Rp500 juta dan bukan kredit yang Terdapat penjaminannya, serta bukan program kredit yang Tetap berlaku. “Sehingga KUR itu bukan objek hapus tagih,” terang Supari dalam Percakapan bertajuk Menuju Satu Dasa warsa KUR Kepada Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional melalui Pembiayaan Usaha Produktif, Jakarta, Rabu (13/11).
Hapus tagih, imbuh Supari, sedianya bukan hal baru bagi BRI. Pasalnya perusahaan pernah melakukan hapus tagih setidaknya beberapa kali, salah satunya Kepada debitur Timor Leste.
“Portofolio kami di Timor Leste. Begitu itu, Timor Timor memisahkan diri dari republik ini. Nilainya itu Rp173 miliar. Selain itu BRI juga menghapus tagih nasabah yang terdampak gempa Yogyakarta dan Tsunami Aceh,” Jernih Supari.
Adapun PP 47/2024 diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka meringankan beban UMKM yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
Itu juga sedianya merupakan amanat dari Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU tersebut mengamanatkan adanya hapus Naskah dan hapus tagih yang kemudian ditentukan oleh pemerintah.
“Jadi bahwa karena KUR itu program yang sedang berjalan, itu Bukan menjadi objek hapus tagih, dan KUR itu Terdapat penjaminan juga, jadi bukan objek hapus tagih. Jadi penerima KUR tolong tetap memenuhi kewajibannya dengan Berkualitas,” terang Supari.
Pasalnya Terdapat sejumlah kasus yang terjadi di mana para nasabah KUR tak mau memenuhi kewajibannya, alias ogah membayar kreditnya. Hal itu, kata Supari, merupakan fenomena victim mindset yang ditemui BRI pada sejumlah nasabah.
Itu terjadi lantaran penerima fasilitas KUR kadung banyak menerima keringanan, utamanya sejak pandemi covid-19 merebak. Keringanan yang dimaksud ialah mulai dari Kembang Kosong persen hingga restrukturisasi.
“Jadi seolah-olah dengan relaksasi yang panjang itu, ya sudah kewajibannya selesai, karena relaksasi panjang itu dianggap Bukan perlu bayar Tengah,” pungkas Supari. (Mir/M-3)