Kunjungi Karyawan Sritex Usai Dinyatakan Pailit, Wamenaker: Kagak Eksis PHK

Liputanindo.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengunjungi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk guna memastikan nasib para karyawan usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Immanel menekankan Kagak Eksis PHK karyawan di Sritex.

“Ini bentuk komitmen negara harus hadir di tengah-tengah kegelisahan kalangan karyawan. Rupanya Kagak Eksis yang Resah, itu hanya opini-opini liar,” kata Immanuel Ebenezer Gerungan, dikutip Antara, Senin (28/10/2024). 

Immanuel mengatakan pasca-putusan pailit, Presiden Prabowo Subianto langsung menugaskan empat menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perdagangan dan Menteri Ketenagakerjaan Kepada ikut menangani kasus Sritex.

“Ini bentuk hadirnya saya, ini atas perintah Presiden. Tugas saya Menyantap Sahabat-Sahabat buruh di-PHK atau Kagak. Jawabannya tadi dikatakan bahwa tabu kata PHK. Nggak Eksis kata-kata PHK,” katanya.

Cek Artikel:  Formal Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Tampil Casual Sembari Tebar Senyuman

Ia juga mengapresiasi konsep kekeluargaan yang diusung oleh perusahaan tersebut.

“Ini adalah rumah kedua Sahabat-Sahabat buruh atau pekerja Sritex. Banggalah kita punya buruh yang patriotik, perusahaan yang patriotik. Pak Prabowo pesankan itu, kita butuh perusahaan yang patriotik,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai pengajuan kasasi oleh perusahaan terhadap putusan PN Niaga Semarang, Immanuel mengatakan hal itu merupakan urusan perdata.

“Kalau terkait hukum Eksis di Kementerian Hukum. Bukan di saya, kalau tugas saya Menyantap kondisi Mitra-Mitra buruh dan pekerja,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Ayat 2 Tahun 1945 bahwa setiap Kaum Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Cek Artikel:  Viral Kades di Sidoarjo Larang Ibadah di Gereja, Plt Bupati: Nunggu Izin Selesai, Sementara Ibadah di Rumah Masing-Masing

“Yang Jernih soal pailit itu persoalan perdata dan persoalan hukum, biarkan antara perusahaan dan pengadilan, itu bukan domain kami. Sebagai Kementerian Ketenagakerjaan domain kami adalah bagaimana Menyantap situasi tenaga kerja di sini,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai