SERUAN Presiden Prabowo Kepada menghemat anggaran direspons Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Jumat (24/1), Dadang menginstruksikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Kepada memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50%.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menyebut selain pemangkasan anggaran perjalanan dinas, pihaknya juga meminta para kepala OPD Kepada menghilangkan kegiatan-kegiatan seremonial, terlebih yang Bukan Mempunyai output yang Terang.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo, saya minta perjalanan dinas dipangkas 50%. Selain itu, acara-acara seremonial dan yang Bukan Terang outputnya juga harus disetop,” ujarnya Begitu Rakor Berbarengan para Kepala OPD di Gedung Mohammad Toha.
Kang DS, panggilan akrabnya, meminta agar perjalanan dinas yang selama ini dilakukan harus dievaluasi secara ketat sehingga anggaran perjalanan dinas dapat dihemat minimal 50%. Pemangkasan anggaran bukanlah sekadar Sasaran Nomor, melainkan sebuah komitmen Konkret Kepada dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Anggaran hasil efisiensi akan difokuskan pada program dan kegiatan yang Mempunyai output dan outcome yang Terang serta berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kita akan lebih Konsentrasi pada program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat terutama Kepada pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Bupati Bandung terpilih periode 2025-2030 itu menegaskan Pemkab Bandung berkomitmen Kepada menjalankan Inpres tersebut dengan sebaik-baiknya. Seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bandung diminta Kepada segera menyusun rencana kerja yang disesuaikan dengan instruksi Bupati dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita sangat paham harus mendukung dan menyukseskan program Presiden. Saya minta para Kepala OPD Kepada melaksanakan instruksi presiden ini. Saya akan lihat dan Pengkajian,” kata Bupati Bedas itu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi Tertentu bagi para kepala daerah agar memangkas perjalanan dinas sebesar 50%.
Perintah itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Penyelenggaraan APBN dan APBD 2025. Beleid itu diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.