Kubu Risma-Gus Hans Minta Pilgub Jatim Diulang tanpa Khofifah-Emil

Kubu Risma-Gus Hans Minta Pilgub Jatim Diulang tanpa Khofifah-Emil
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

Kekasih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Kekasih Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Selain itu, kubu Risma dan Gus Hans juga meminta KPU menggelar pemungutan Bunyi ulang (PSU) di seluruh TPS di Jawa Timur tanpa menyertakan Khofifah-Emil.

“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur Kepada melaksanakan pemungutan Bunyi ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh Kekasih calon nomor 1 Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim dan Kekasih calon dengan nomor 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans dengan Bukan mengikut sertakan Kekasih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak,” kata kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo Begitu sidang gugatan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Cek Artikel:  Keputusan MK Bakal Ubah Peta Pemilihan Gubernur Jawa Tengah

Triwoyono menyebut Terdapat kecurangan pada Pilgub Jawa Timur yang memenangkan Khofifah-Emil. Ia mengatakan terdapat selisih Bunyi yang lebar sebanyak 6.341.164 antara perhitungan KPU Jawa Timur dan kubu Risma-Gus terkait perolehan Bunyi Khofifah-Emil. Berdasarkan perhitungan KPU Jatim, Khofifah-Emil mendapatkan 12.192.165 Bunyi (58,81%) dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 (32,52%). Sementara berdasarkan perhitungan pihak Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil mendapatkan 5.851.001 Bunyi dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 Bunyi.

Triwiyono menuding Terdapat manipulasi Bunyi dengan mengubah data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda. 

“Berdasarkan laporan dan Pengusutan tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada Arsip Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks Kepada menghapus perolehan Bunyi paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara Bunyi paslon 02 tetap signifikan. Pencoretan hasil Bunyi paslon 03 Kepada menurunkan Nomor Bunyi, sehingga perolehan Bunyi Bukan sebenarnya,” katanya.

Cek Artikel:  Anak Abah dan Ahokers Dukung Pramono, Gerindra Kerja Keras Kawal Kemenangan Rido

Selain itu, Triwiyono menduga manipulasi Bunyi juga terjadi lewat sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Ia mengatakan data TPS yang dianggap Bukan mendukung stabilitas hasil tertentu diabaikan. “Sistem yang Sebaiknya menjamin keadilan malah digunakan Kepada mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu,” kata Triwiyono.

Lebih lanjut, Triwiyono menyebut adanya penyaluran Sokongan sosial PKH sejumlah 1.467.753 keluarga yang telah melanggar keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pelarangan penyaluran Sokongan sosial (Bansos) Tiba Pilkada 2024 selesai.

“Bahwa, pembagian Sokongan sosial PKH Mempunyai Pengaruh Bunyi sejumlah 3.555.409 Bunyi. Bahwa dengan anomali nilai partisipasi pemilih 90-100% Mempunyai Pengaruh Bunyi sejumlah 743.784 Bunyi. Bahwa, pemindahan Bunyi dari paslon 03 kepada paslon 02 sejumlah 837.361 Bunyi. Bahwa, anomali Bunyi Bukan Absah sejumlah 1.204.610 Bunyi. Kalau digabungkan sejumlah 6.341.164 (selisih Bunyi dari KPU dan Pemohon),” jelasnya.(Faj/I-2)

Cek Artikel:  Pengerahan ASN dalam Pilkada Harus Diberi Denda Tegas

Mungkin Anda Menyukai