
KUBU Kekasih Ridwan Kamil (RK) dan Suswono (RIDO) walk out Begitu rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang digelar Komisi Pemilihan Standar (KPU) Jakarta. Momen ini terjadi sebelum KPU Jakarta menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
Awalnya para saksi dari masing-masing Kekasih calon diberikan kesempatan Demi menyampaikan kejadian atau catatan Spesifik. Kesempatan pertama diberikan kepada kubu Kekasih nomor urut 1, RIDO, dan dilanjutkan ke Kekasih nomor urut 2 Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.
Kubu RIDO mempersoalkan soal dugaan pelanggaran di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Dugaan itu berupa oknum petugas TPS mencoblos Kekasih Kekasih nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno.
“Peristiwa pada TPS 028 Pinang Ranti di Jakarta Timur patut diduga Bisa terjadi di TPS-TPS lainnya, dimana hak pilih Kaum Jakarta disalahgunakan oleh oknum petugas KPU yang Semestinya profesional dan Independen, apa yang terjadi hal tersebut Bisa juga diduga terencana sehingga demokrasi kita ternodai dan tercoreng,” kata salah satu saksi RIDO, Ramdan Alamsyah.
Sedangkan, paslon nomor urut 2 juga mempersoalkan kasus TPS 028 Pinang Ranti. Bagi mereka legitimasi publik menjadi kurang.
Pihaknya menilai jumlah Bunyi Enggak merepresentasikan masyarakat secara luas. Karena adanya surat Bunyi Enggak Absah.
Sementara, Begitu diberikan kesempatan ke Kekasih nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, suasana mulai memanas. Salah satu saksi dari kubu Pramono dan Rano heran bahwa hal yang disampaikan oleh pesaingnya masuk kategori keberatan atau kejadian Spesifik.
“Kami Ingin berkomentar sedikit, paslon nomor satu dan paslon dua mengungkapkan atau mencatatkan keberatan atau kejadian Spesifik, enggak Mengerti kejadian Spesifik atau keberatan,” ujar salah satu saksi dari kubu Pramono-Rano.
Pihak kubu RIDO tak terima dan menganggap itu sebuah penilaian ke rival. Mereka meminta kepada Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata agar pihak saksi Pramono-Rano tak diberikan kesempatan berbicara.
“Minta Ampun ketua ini bukan hal penilaian ke 03, Enggak perlu adanya komentar Macam-macam-Macam-macam. Kami izin kalau ketua Lagi mengizinkan mereka ngomong kami izin (keluar),” ujar salah satu saksi RIDO.
Wahyu sempat mencegah. Tetapi, para saksi kubu RIDO memberikan sebuah berkas ke pihak KPU dan memilih keluar ruangan
“Izin ketua kami keluar dari sidang,” ucap Ramdan.
Wahyu meminta agar panitia acara mencatat peristiwa itu. Karena rapat penetapan hasil itu tanpa diikuti seluruh perwakilan paslon.
“Tolong panitia dibuat nanti kejadian khususnya bahwa tim 01 walk out meninggalkan Perhimpunan acara,” kata Wahyu. (Fah/I-2)