Kubu RIDO dan Dharma-Kun Batal Gugat ke MK, Pramono-Rano Sampaikan Terima Kasih

Kubu RIDO dan Dharma-Kun Batal Gugat ke MK, Pramono-Rano Sampaikan Terima Kasih
ilustrasi(Antara Foto)

 

KUBU Kekasih calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 dan 2, yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana sama-sama tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024. Hal itu dipastikan dari daftar permohonan perkara yang dihimpun Mahkamah Konstitusi (MK) Tiba Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB.

Juru bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano-Rano Karno, Chico Hakim mengatakan pihaknya berterima kasih kepada RIDO dan Dharma-Kun yang Bertanding di Pilkada Jakarta tanpa meninggalkan catatan Tak baik bagi demokrasi. Ia mengatakan pada Pilkada Jakarta kali ini berjalan kondusif dan Tak menimbulkan konflik ekstrem di tengah masyarakat. 

Cek Artikel:  Ayep Zaki-Bobby Maulana Raih Nomor Urut 2 di Pilkada Sukabumi

“Kami mengucapkan terima kasih juga pada para paslon dan tim yang telah berkontestasi dengan kami. Kami Menonton ini adalah kompetisi yang sehat, tanpa Ombak-Ombak yang berarti, tanpa Eksis bermusuhan atau gesekan di masyarakat, Tak Eksis saling hasut atau fitnah yang keji, sehingga pilkada ini Pandai berjalan dengan Lancar dan sangat kondusif,” kata Chico, melalui keterangannya, Kamis (12/12).

Chico mengatakan pihaknya juga berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang menyelenggarakan Pilkada Jakarta dengan profesional dan bersikap Independen.

“Kami memberi terima kasih juga Kepada para pendukung, seluruh Penduduk Jakarta khususnya, dan juga para mantan Gubernur, Bang Yos, Bang Foke, Pak Ahok dan Pak Anies, Ahokers dan anak Abah yang telah setia mengikuti perjuangan dan mendukung Mas Pram dan Bang Doel,” pungkasnya. 

Cek Artikel:  Polri Niscayakan Tindak Personil yang Tak Independen di Pilkada

Sebelumnya, kubu Kekasih calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 dan 2, yakni Ridwan Kamil-Suswono (Rido) serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana sama-sama tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024. Hal itu dipastikan dari daftar permohonan perkara yang dihimpun Mahkamah Konstitusi (MK) Tiba Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB. Padahal, pengajuan permohonan gugatan tersebut paling Pelan didaftarkan ke MK pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. Karena, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12). 

Sesuai ketentuan, permohonan sengketa hasil pilkada dapat didaftarkan dalam kurun waktu tiga hari setelah ditetapkan KPU daerah. Dengan demikian, Pilkada Jakarta 2024 berjalan tanpa gugatan di MK. Adapun Kekasih calon gubernur-wakil gubernur nomor 3, Pramono Anung-Rano Karno dipastikan bakal segera dilantik lewat pemilihan satu putaran saja setelah memperoleh 50,07% Bunyi. (H-3)

Cek Artikel:  Pramono Klaim Bakal Berani Hadapi Pengembang Badung di Jakarta

Mungkin Anda Menyukai