KUBU Kekasih calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 dan 2, yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kur Wardana, memutuskan tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada DKI 2024. Hal itu dipastikan dari daftar permohonan perkara yang dihimpun Mahkamah Konstitusi (MK) Tamat Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB.
Juru bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Chico Hakim, mengatakan tak adanya gugatan ke MK memantapkan kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta.
“Ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan kemenangan bagi Anggota Jakarta, Bagus itu yang memilih maupun Bukan memilih Mas Pram dan Bang Doel. Hakikat sebuah pesta demokrasi Ialah adalah pesta Buat Seluruh. Dan kemenangan dan kekalahan adalah hal yang Normal dalam setiap kontestasi Pemilu,” kata Chico melalui keterangannya, Kamis (12/12).
Chico mengatakan pihaknya sangat bangga dan bersyukur dengan kemenangan di Pilkada DKI Jakarta. Pasalnya, Kekasih Pramono-Rano awalnya Bukan diperhitungkan dalam kontestasi.
“Perjuangan kami tidaklah mudah dimulai dari survei Nihil sekian persen bagi Mas Pram di bulan Juli yang kemudian Maju merangkak naik dan memenangkan Pilkada ini dengan satu putaran. Kami mengucapkan terima kasih juga pada para paslon dan tim yang telah berkontestasi dengan kami,” katanya.
Lebih lanjut, Chico mengatakan Pilgub DKI Jakarta kali ini berjalan kondusif, kompetisi berjalan sehat, tanpa Gelombang-Gelombang yang berarti, tanpa Eksis bermusuhan dan gesekan di masyarakat.
“Tentunya berterima kasih pada penyelenggara di KPU dan Bawaslu yang kami lihat dan rasakan, dan begitu juga masyarakat Pandai Menonton dan merasakan mereka sangat profesional dan bersikap Independen dalam mengelola Pemilu atau Pilkada ini,” katanya.
“Kami memberi terima kasih juga Buat para pendukung, seluruh Anggota Jakarta khususnya, dan juga para mantan Gubernur, Bang Yos, Bang Foke, Pak Ahok dan Pak Anies, Ahokers dan anak Abah yang telah setia mengikuti perjuangan dan mendukung Mas Bram dan Bang Doel,” pungkasnya.
Sebelumnya, kubu Kekasih calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 dan 2, yakni Ridwan Kamil-Suswono (Rido) serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana sama-sama tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024. Hal itu dipastikan dari daftar permohonan perkara yang dihimpun Mahkamah Konstitusi (MK) Tamat Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB. Padahal, pengajuan permohonan gugatan tersebut paling Pelan didaftarkan ke MK pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. Alasan, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12). Sesuai ketentuan, permohonan sengketa hasil pilkada dapat didaftarkan dalam kurun waktu tiga hari setelah ditetapkan KPU daerah. Dengan demikian, Pilkada Jakarta 2024 berjalan tanpa gugatan di MK. Adapun Kekasih calon gubernur-wakil gubernur nomor 3, Pramono Anung-Rano Karno dipastikan bakal segera dilantik lewat pemilihan satu putaran saja setelah memperoleh 50,07% Bunyi. (Z-11)