Kubu Elly-Hanny Cabut Gugatan Pilgub Sulut di MK

Kubu Elly-Hanny Cabut Gugatan Pilgub Sulut di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

Kekasih Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mencabut permohonan perkara sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Elly-Hanny Denny Indrayana menyampaikan pencabutan gugatan itu kepada majelis hakim panel yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

“Kami hadir dalam persidangan Buat memberikan konfirmasi sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penarikan perkara,” kata Denny, di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1). 

Denny mengatakan Elly Lasut-Hanny Pajouw telah menyampaikan surat pencabutan permohonan sejak 13 Desember 2024 dengan tanda terima dari Kepaniteraan MK. Majelis hakim kemudian melakukan pengecekan dan mendapati bahwa surat pencabutan permohonan yang  berasal dari prinsipal dalam permohonan, Yakni Elly-Hanny. Selanjutnya, pencabutan perkara ini akan dipertimbangkan majelis hakim konstitusi.

Cek Artikel:  Bawaslu Sumut Dorong Partisipasi Masyarakat Awasi Penyelenggaraan Pilkada 2024

“Karena ini dari prinsipal, Bukan sekaligus diajukan oleh kuasa hukum, kami Lagi Ingin minta penegasan dari kuasa hukum. Rupanya satu tone, satu semangat dengan Prinsipal,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, Elly Lasut-Hanny Pajouw sempat menggugat hasil Pilgub Sulut ke MK. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menjadi pihak termohon. Sementara itu, Kekasih calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara nomor urut 1 Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay selaku pihak terkait.

Kubu Elly-Hanny mengajukan permohonan yang petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. 

Cek Artikel:  Menyulap Kantor Kelurahan Jadi Rusun, Pramono Demi Hunian Gen Z dan Milenial

Selain itu, pihak Elly-Hanny juga meminta agar MK menetapkan Pihak Terkait dibatalkan atau diskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024.

Kemudian, mereka juga meminta agar majelis memerintahkan KPU Sulawesi Utara Buat menyelenggarakan pemungutan Bunyi ulang (PSU) di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti Pihak Terkait, yakni Kekasih Calon Nomor Urut 1. (Faj/I-2)

 

Mungkin Anda Menyukai