Kekasih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) menggugat hasil Pilkada Sumatera Utara yang dimenangkan Bobby Nasution–Surya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Eddy, Bambang Widjajanto mengungkapkan Pilkada Sumut beda dengan Pilkada lainnya karena Bobby merupakan menantu Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Karena Eksis salah satu calon Gubernurnya adalah anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Di Sumut Pilkadanya rasa Pilpres. Enggak Eksis di seluruh Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata Bambang, Ketika sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan di MK, Senin (13/1).
Bambang mempersoalkan dengan Interaksi Jokowi dengan Bobby sebagai mertua dan menantu tersebut menjadi sinyal adanya cawe-cawe dalam Pilkada Sumut.
“Itu sebabnya frasa kata ‘cawe-cawe’ seolah dihidupkan dan ‘menjelma’ menjadi kekuatan yang mendekonstruksikan amanat pasal 18 ayat 4 juncto pasal 22E UUD 1945 bahwa Penyelenggaraan pemilihan harus dilakukan secara demikian agar kedaulatan rakyat ditegakkan secara konsisten. Siapapun Enggak boleh melanggar asas pemilu dan prinsip pemilihan,” sambungnya.
Bambang juga mempersoalkan adanya keterlibatan penyelenggara, pengawas, hingga ASN dan penjabat/pelaksana tugas kepala daerah dalam memenangkan Bobby Nasution. Ia menyebut salah satunya Plt. Bupati Tapanuli Selatan yang mengarahkan seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Tapanuli Selatan Kepada memilih Bobby Nasution dan ancaman serta intimidasi Apabila Enggak memilih.
Sementara itu, ia menyebut adanya kepala desa di Kabupaten Asahan mengarahkan pemilih Kepada memilih Bobby Nasution dengan membagikan sembako. Eksis pula keterlibatan Pejabat Gubernur Sumatera Utara dengan keaktifannya membawa Pihak Terkait Kepada keliling daerah melalui acara “Safari Dakwah dan Doa Keselamatan Merajut Ukhwah dalam Memaknai Spirit PON XXI Aceh-Sumut 2024”.
Bambang juga mendalilkan rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara, di antaranya Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Hal ini berujung pada aksesibilitas pemilih yang berakibat pada keengganan pemilih Kepada berpartisipasi pada TPS karena akses menuju TPS yang tak dapat dilalui, sehingga pemilih lebih memilih membersihkan rumah masing-masing.
Atas pelanggaran yang dinilai TSM tersebut, Bambang meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara Kepada melaksanakan pemungutan Bunyi ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat Kepada hadir di TPS. (Faj/I-2)