Kubu Andika-Hendi Singgung Peran Jokowi dalam Memenangkan Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah

Kubu Andika-Hendi Singgung Peran Jokowi dalam Memenangkan Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 
Ilustrasi: Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/1/2025).(MI/Susanto)

Kekasih Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi menyampaikan materi gugatan terkait hasil Pilgub Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Standar (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, kubu Andika-Hendi menyinggung peran Presiden ke-7 Joko Widodo dalam memenangkan Kekasih Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Janses Siagian juga menyebut adanya Interaksi sejarah antara Ahmad Lutfi dengan Kapolda Jawa Tengah, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, beserta struktur di bawahnya dan struktur ASN. 

“Dengan pusat hubungannya adalah Presdien Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo,” kata Roy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

Roy juga menyebut kemenangan Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah telah dikondisikan sebelumnya dengan melibatkan Jokowi dalam pemilihan nama bakal paslon yang Mau diusung hingga ke upaya-upaya Buat dapat memenangkan paslon pilihannya dengan segala Langkah.

Cek Artikel:  KPU DKI Data Petugas KPPS yang Bertugas di Pilkada 103.000 orang

“Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya Buat mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada tahun 2024,” kata Roy Begitu membacakan dalil permohonan.

Selain itu, Roy juga mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah.

Ketidaknetralan itu, kata Roy, terlihat dari pertemuan-pertemuan para Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah, khususnya pasca-penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Di antara pertemuan itu, Eksis yang Tamat digrebek Badan Pengawas Pemilihan Standar (Bawaslu) Kota Semarang pada Rabu (23/10/2024).

Cek Artikel:  PKB Biasakan Dukung Anies atau Gabung KIM pada 19 Agustus

“PKD Tingkat Jawa Tengah, mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Berbarengan Tamat Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada hari Rabu 23 Oktober 2024 yang digrebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB,” ujar Roy.

Selain itu, Roy juga mendalilkan adanya beberapa pertemuan para kepala desa pada masa kampanye. Menurutnya, pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mobilisasi mendukung Luthfi-Taj Yasin. Roy juga menyebut adanya politik Doku atau sembako yang dinilai mempengaruhi pemilih.

“Selanjutnya saya anggap dibacakan, Yang Mulia. Ini berkisar tentang pembagian minyak goreng, Minyakita, yang sembako. Intinya pembagian sembako dan minyak goreng,” kata Roy.

Cek Artikel:  Ketentuan Kalau Calon Tunggal Kalah dari Kotak Nihil Akan Dibahas Serempak DPR

Berdasarkan dalil-dalil di atas, Roy meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Standar Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan Bunyi Kekasih atas nama Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

“Membatalkan atau mendiskualifikasi Kekasih Calon atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang/calon Gubernur dan Wakil Gubemur terpilih dalam Pemilihan Standar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” katanya.

Selain itu, mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah Buat menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi Alias Hendi, sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pilgub Jawa Tengah.(P-5)

Mungkin Anda Menyukai