Kuba Formal Bergabung dengan Afrika Selatan Gugat Israel ke ICJ

Liputanindo.id – Kuba memutuskan Kepada bergabung dengan Afrika Selatan di Mahkamah Dunia (ICJ) dalam kasus dugaan genosida oleh Israel di Jalur Gaza.

“Pemerintah Republik Kuba telah memutuskan Kepada berpartisipasi dalam gugatan Republik Afrika Selatan melawan Israel di Mahkamah Dunia,” kata Kementerian Luar Negeri Kuba, dikutip Anadolu, Sabtu (22/6/2024).

Kuba mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan komitmen tegas dan permanen Kepada mendukung dan berpartisipasi semaksimal mungkin dengan upaya Absah Dunia dalam menghentikan genosida terhadap rakyat Palestina.

Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ terhadap Israel atas dugaan genosida di Jalur Gaza.

Pada 26 Januari, ICJ memutuskan tindakan sementara yang memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah mendesak Kepada mencegah tindakan genosida serta memastikan Kategori Donasi kemanusiaan Dapat Tamat ke daerah kantong tersebut.

Cek Artikel:  Menhan Israel Kunjungi Pentagon, Bahas Masa Depan Gaza dan Perbatasan Lebanon

Pada Ketika yang sama, ICJ Enggak memerintahkan gencatan senjata segera di Gaza.

Pada awal Maret, Afrika Selatan kembali ke ICJ Kepada menyerukan tindakan sementara tambahan terhadap Israel. Tindakan itu diharapkan Dapat mengatasi kelaparan yang meluas di kalangan Kaum Palestina di Jalur Gaza yang terkepung.

Mungkin Anda Menyukai