
KUASA hukum PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Patra M Zen menuding tim kurator Kagak serius menyelamatkan perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, itu.
Pada tahun Lewat, Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Pengadilan menunjuk empat kurator Buat mengurus kepailitan Sritex. Mereka adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Patra menilai dalam proses hukum yang sedang dijalani Sritex, terdapat halangan dan hambatan yang menjurus kepada dugaan perbuatan pidana.
“Kami menilai kurator Sritex Kagak Mempunyai visi dan kemauan Buat menyelamatkan Sritex. Kami bahkan menduga, kurator melakukan perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana,” tuding Patra dalam keterangan Formal, Selasa (14/1).
Kendati demikian, Patra Kagak menjelaskan secara detail Pengelompokkan dugaan perbuatan pidana seperti apa yang dilakukan para kurator tersebut. Pihaknya mengaku akan melakukan upaya hukum Buat melawan sikap para kurator.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum Buat membela kepentingan klien kami,” pungkasnya.
Sritex diketahui menunjuk Kantor Hukum Patra M Zen & Partners dan JG Partner sebagai kuasa hukum yang baru. Patra berpendapat Sritex perlu diselamatkan lantaran dianggap berkontribusi terhadap dunia industri dalam negeri selama puluhan tahun.
“Kami apresiasi sikap pemerintah yang telah memerintahkan penyelamatan Sritex. Kami berpendapat hal tersebut sangat Layak dilakukan, mengingat kontribusi Sritex yang sangat besar kepada dunia usaha dan masyarakat Indonesia selama 58 tahun,” pungkasnya. (J-3)

