Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Liputanindo.id – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta Kejaksaan Akbar (Kejagung) juga memeriksa menteri perdagangan setelah Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

“Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023, artinya mereka harus menyidik Tiba 2023,” kata Ketua tim kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir usai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024), dikutip dari Antara.

Ari mengatakan Krusial Buat memeriksa menteri perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong agar Tak menimbulkan pertanyaan. Terlebih, periode jabatan Tom Lembong hanya satu tahun, yakni 2015-2016.

Cek Artikel:  Ridwan Kamil Sebut Ahok Kesal Diajak Silaturahmi: Tak Masalah Kan Bukan Cari Dukungan

“Tiba Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan Tiba ditahan, belum Eksis menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri,” jelasnya.

Dia menyebutkan beberapa poin yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, yakni proses penetapan sebagai tersangka Tak Mempunyai dua alat bukti yang cukup.

Ari mengingatkan pentingnya adanya alat bukti yang transparan diketahui publik.

Kemudian, dia juga menilai dalam Intervensi BPK Tak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut. Disebutkan adanya tebang pilih dalam kasus korupsi Tom Lembong.

“Ya itu Eksis tebang pilih di sana,” ujarnya.

Member Tim Penasihat Hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa menambahkan kebijakan impor tentunya melalui Mekanisme maupun mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT PPI.

Cek Artikel:  Ini Wisata Sejarah dan Rekreasi di Riyadh

“Kebijakan itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan,” ujar Zaid.

Dia menyayangkan mengapa Kalau ditemukan Eksis kerugian negara baru diusut setelah sembilan tahun. Kemudian, ditegaskan tentunya kebijakan impor Tak dilakukan secara pribadi lantaran dikoordinasikan dengan kementerian lain.

Ke depannya, tim kuasa hukum akan menunggu pemanggilan Buat memulai persidangan dan siap menggandeng sejumlah Spesialis, seperti Spesialis keuangan, Spesialis administrasi negara, dan Spesialis hukum.

Sebelumnya, dari keterangan Kejagung, pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut Buat memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Cek Artikel:  Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciater Jadi Tersangka

Kemudian PT PPI Membikin perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Kejagung menyatakan Semestinya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Punya Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Mungkin Anda Menyukai