Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Tak Alami Penurunan Kesehatan Sebelum Meninggal

Liputanindo.id JAKARTA – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meningal dunia, Demi sedang menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023). Sebelum meninggal, kondisi kesehatan Lukas Enembe Kagak memperlihatkan tanda-tanda penurunan atau drop sebelum. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.

“Jadi, beliau Kagak Eksis dropnya, tadi kira-kira jam 9-an beliau bangun, Lewat Eksis yang Lazim menemani. Beliau bangun dari tempat tidur berdiri kira-kira satu menit, Lewat minta tidur kembali. Begitu mau tidur kembali dalam keadaan berdiri, Ampun saja beliau Kagak Eksis nafas Kembali,” kata Petrus kepada wartawan di Rumah Duka Sentosa, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
KPK Benarkan Terima Pengaduan Soal Dugaan Suap Pembelian Jet Mirage

Cek Artikel:  Terpidana Korupsi Mardani Melenggang di Bandara, Koordinator MAKI: Khawatirnya Terkait Sidang

Petrus mengungkapkan bahwa dirinya sempat Berjumpa dengan Lukas Enembe pada Senin (25/12) malam Sekeliling pukul 21.00 WIB.

“Saya pribadi mengunjungi bapak jam sembilan malam. Bapak Tetap makan kentang di kasih mamah karena kemarin Natal Kagak datang,” kata Petrus.

Informasi dari tim hukum Lukas Enembe, termasuk dari kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam.

Petrus Bala Pattyona mengatakan pemulangan jenazah Lukas Enembe ke Papua Tetap harus dirundingkan terlebih dahulu dengan berbagai pihak, termasuk keluarga.

“Memang bapak harus diterbangkan ke Papua, tetapi memang harus dirundingkan dahulu karena keputusan bapak bukan hanya keluarga. Beliau kan Gubernur Papua yang kami sayangi, Niscaya Eksis upacara protokoler sehingga apa yang terjadi bukan dari ibu Lukas, Ade. Tim pengacara harus berkoordinasi dengan Pemda Papua, sikapnya seperti apa, kami belum Paham. Tapi, Eksis koordinasi Berkualitas karena akan diberikan penghormatan,” lanjutnya, dilansir dari Antara.

Cek Artikel:  Diperiksa sebagai Saksi oleh KPK, Advokat dan Aspri Wamenkumham Bungkam

Sebelumnya, Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan Info wafatnya Lukas Enembe pada Selasa ini pukul 10.45 WIB.

“Pas, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” kata Kepala RSPAD Demi dihubungi ANTARA di Jakarta.

Budi belum menjelaskan penyebab dari meninggalnya Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi di Papua. Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta Kepada kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar Dana pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Cek Artikel:  Siskaeee Ajukan Penundaan Pemeriksaan oleh Polda dalam Kasus Gambar hidup Porno

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. (IRN)

 

Baca Juga:
Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Juga Ditahan

 

Mungkin Anda Menyukai