Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

Liputanindo.id JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Iya betul,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Meski begitu, Fahri belum dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

“Mungkin dalam satu jam ke depan saya akan kasih rilis ya, saya lagi rapat dulu,” katanya, dikutip dari laporan Antara.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.

Cek Artikel:  Aksi Balap Liar,  Polres Gowa Sita 257 Motor Selama Bulan Bersih Ramadan

“Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.

“Selanjutnya oleh Pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono,” katanya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Lumrah (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Firli Bahuri.

“Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Direktur Reserse Kriminal Tertentu Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (24/1).

Cek Artikel:  Ahmad Absahroni Soroti Kasus Santri di Makassar Aniaya Junior Hingga Meregang Nyawa, Minta Kapolri dan Kapolda Bertindak

Ade Safri menjelaskan, pengiriman berkas dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Tertentu (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 13.50 WIB.

“Berkas tersebut telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Lumrah (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta,” katanya. (IRN)

Mungkin Anda Menyukai