Liputanindo.id JAKARTA – Kuasa hukum artis Rebecca Klopper, Sandy Arifin bersyukur pelaku penyebaran video syur 47 detik mirip kliennya ditangkap. Dia menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/10/2023).
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Bareskrim Siber Polri,” ujar Sandy
Sandy mengaku sudah mengonfirmasi kabar penangkapan pelaku penyebaran video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper.
“Saya sudah mengonfirmasi ke pihak penyidik bahwa memang benar sudah ada pelaku yang diamankan,” tuturnya.
Meski demikian, lanjut Sandy, dia tidak bisa mengungkapkan sosok pelaku yang diamankan tersebut.
“Tak ada kapasitas untuk menyampaikan lebih lanjut pelakunya soapa dan proses berikutnya seperti apa,” ungkap Sandy. Dia menyerahkan pihak kepolisian menjelaskan mengenai kelanjutan kasus tersebut.
“Nanti penyidik yang akan menyampaikan lebih jelasnya. Mungkin dalam waktu dekat akan ada rilis,” kata Sandy.
Dilaporkan ALMI terkait video syur 11 detik
Beberapa waktu sebelumnya, seperti diberitakan Caritau.com, Rebecca Klopper kembali dilaporkan ke Polisi oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Laporan tersebut terkait dengan dugaan video syur Rebecca Klopper yang viral dengan durasi lebih lama, yaitu 10 menit 52 detik.
Sebagai informasi, ALMI melalui Ketua Lazimnya, Zainul Arifin, juga pernah melaporkan Rebecca Klopper terkait dugaan video syur 47 detik yang sebelumnya viral di media sosial. Begitu melaporkan Rebecca Klopper, Zainul menyerahkan bukti link hingga berkas kepada pihak kepolisian.
“Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang berprofesi sebagai artis atau publik figur berinisial RK. Terdapat pun yang kami laporkan terkait dengan bukti video kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan asusila,” kata Zainul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
“Maka dari itu kita menyampaikan laporan ini dengan bukti video berdurasi 10.52 dan 1.58. Video tersebut sudah tersebar di ruang publik,” sambungnya.
Zainul menuturkan, alasan pelapora Rebecca Klopper ke polisi lantaran terjadi lagi dugaan dengan persoalan serupa. Sebelum membuat laporan, Zainul telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan para ahli.
“Kami sudah berkoordinasi dengan para ahli terkait dengan apakah betul-betul ini konten video beliau ataukah bukan. Maka dari itu kita sampaikan laporan polisi sebagai bentuk dari penegakan hukum,” tuturnya.
Terdapatpun, Zainul memutuskan melapor ke polisi untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kami sebagai Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, yang memiliki kepentingan hukum sebagai bagian dari LMN masyarakat untuk menyampaikan laporan polisi ini dengan alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali,” ucap Zainul. (IRN)