Kuasa Hukum Pegi Perong Minta Kapolri Gelar Perkara Tertentu Kasus Vina Cirebon

Liputanindo.id – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni mengatakan meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar digelar perkara Tertentu terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Toni mengatakan pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya Pegi Setiawan, karena Terdapat kejanggalan.

“Tujuan gelar perkara Tertentu ini, karena kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan penetapan tersangka. Karena, Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong,” ucap Toni ditermui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (6/5/2024).

Berdasarkan putusan pengadilan, kata dia, Terdapat 8 terdakwa yang sudah menjalani pidana, dan Terdapat 3 DPO (buronan), yakni Andi, Deni dan Pegi alias Perong.

Cek Artikel:  Tengah, Pelaku Pengeroyokan Kasus Obrolan Kemang Ditangkap Polisi

Menurut dia, banyak kejanggalan dalam penangkapan kliennya sebagai pembunuh Vina yang tersisa.

Toni meyakini Polda Jawa Barat salah tangkap. Karena Pegi yang dituliskan Tanda-cirinya berambut keriting, beralamat tinggal di Banjar.

“Pegi Setiawan Tak berambut keriting, dan Tak tinggal di Banjar,” ujarnya.

Argumen Toni, mengajukan permohonan gelar perkara Tertentu di Mabes Polri, karena menganggap Polda Jabar Tak transparan. Dan pihak kesulitan Demi Berjumpa Pegi selama masa penahanan.

Harapannya, dengan profesionalitas Mabes Polri dan transparansi Dapat mengabulkan permohonan gelar perkara Tertentu Demi menguji penetapan tersangka Pegi Setiawan.

“Kami setuju pembunuh Vina harus ditangkap. Tapi persoalannya jangan Tiba salah orang, salah tangkap,” kata Toni.

Cek Artikel:  Anggota Kampung Bayam Diusir, Jakpro Tawarkan Pekerjaan, Legislator Jakarta Mendukung

Surat permohonan gelar perkara Tertentu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim dan Karowarsidik.

Selain gelar perkara Tertentu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengajukan upaya hukum praperadilan.

Toni optimistis permohonannya ditindaklanjuti oleh Kapolri mengingat kasus Vina sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo yang meminta Polri transparan dalam menyelesaikan perkaranya.

Apabila permohonan tersebut Tak ditindaklanjuti oleh Mabes Polri, maka pihaknya akan mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI.

“Saya optimistis ini Niscaya ditindaklanjuti, dilayani, kan supaya terbuka dan transparan,” imbuh Toni.

Sementara itu Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi, pengacara Pegi Setiawan, mengatakan gelar perkara Tertentu diharapkan Dapat Membangun terang perkara pembunuhan Vina, terlebih Presiden sudah meminta Kapolri Demi transparan menyelesaikan kasus yang menyita perhatian masyarakat luas.

Cek Artikel:  Massa Demo di Depan KPU Sempat Coba Provokasi dengan Lempar Botol

“Ini perintah langsung dari Presiden ke Kapolri. Apabila Kapolri Tak menindaklanjuti-nya berarti Kapolri telah melawan perintah presiden. Presiden mengatakan harus transparan. Tapi saya merasa Kapolri akan menindaklanjuti,” tutur Marwan. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai