Liputanindo.id – Kuasa Hukum Mardani Maming melaporkan Inilah.com dan Liputanindo.id ke dewan pers Asal Mula merasa keberatan atas pemberitaan yang dinilai Bukan Presisi dan Bukan berimbang.
Kuasa hukum Mardani, Andreas Dony Kurniawan, menuntut agar kedua media tersebut memuat Hak Jawab kepada publik.
Andreas keberatan adanya pengaitan antara Zarof Ricar dengan kliennya dalam pemberitaan Inilah.com, berjudul “Dugaan Makelar Kasus PK Maming, DPR Berencana Panggil MA Usut Rekanan Zarof-Sunarto” yang tayang Kamis (31/10/2024) pagi.
Hak jawab serupa juga dikirimkan Doni pada Liputanindo.id atas pemberitaan “Setelah Zarof Ricar Ditangkap, PK Mardani Maming Disorot”.
Dia menilai, pemberitaan tersebut secara Bukan langsung memberikan tekanan kepada majelis hakim Mulia yang sedang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming.
Dony menegaskan kliennya sama sekali Bukan mengenal apalagi berhubungan dengan eks Kapusdiklat Mahkamah Mulia (MA) Zarof Ricar.
“Kenyataannya pihak Mardani Maming secara berani, terbuka, dan transparan membiarkan dilakukan eksaminasi atas putusannya, dan dilakukan bedah Kitab di hadapan masyarakat luas yang dihadiri dan diberikan tanggapan dalam bentuk pendapat hukum maupun surat sahabat pengadilan (amicus curiae),” kata Andreas merespons laporan jurnalistik yang menyudutkan kliennya lewat keterangan yang diterima ERA pada Jumat (1/11/2024).
Bersamaan dengan surat hak jawab, Andreas turut melampirkan beberapa penilaian para akademisi hukum dari beberapa perguruan tinggi terkemuka terkait perkara kliennya.
Di antaranya, Todung Mulya Lubis, Romli Atmasasmita, Yos Johan Esensial dan Topo Santoso. Berikut poin-poin penjelasan Andreas lainnya, yang menolak kliennya dikaitkan dengan Zarof Ricar:
1. Mardani H Maming sama sekali Bukan terkait, Bukan pernah berhubungan dan bahkan Bukan mengenal Zarof Ricar.
2. Keberadaan Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus di pengadilan harus dipahami dalam konteks industri hukum. Tentu Bukan hanya Dapat dimanfaatkan Buat mengurus dinyatakannya bebas atau diringankannya hukuman seseorang dalam perkara pidana atas permintaan Donasi dari pihak terdakwa, tetapi sebaliknya Dapat juga dimanfaatkan Buat memperberat hukuman atau menghukum seorang terdakwa padahal Bukan terdapat bukti cukup Buat menjatuhkan pidana, apabila dimintakan orang yang berkepentingan terhadap pidananya. Telah menjadi rahasia Lazim bahwa makelar kasus biasanya bekerja dalam industri hukum yang apapun Metode dan hasilnya sepanjang sesuai dengan kepentingan makelar kasus.
3. Ditersangkakannya dan dipidananya Mardani H Maming hingga tingkat kasasi selain merupakan peradilan sesat, juga menunjukkan bahwa Mardani Maming Malah menjadi korban atau kambing hitam perbuatan makelar kasus seperti Zarof Ricar atau sejenisnya yang dengan pengaruh atau kekuasaannya dapat memutarbalikkan fakta dan merekayasa putusan hukum sedemikian Jenis.
“Secara etik salah satu fungsi pelayanan Hak Jawab adalah menghargai Derajat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers,” terang Doni.
Apalagi Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp. 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu. Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum.
“Pemuatan hak jawab ini kami kirimkan Buat menaati Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” tukasnya.
Ia meminta agar sejumlah media tetap pada jalurnya sebagai kontrol sosial dan mengutamakan kode etik jurnalistik, agar Bukan merugikan pihak lain.