Liputanindo.id – Kuasa Hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani mengungkap permintaan Dana sebesar Rp50 juta dari Kapolsek Kepada menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
“Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan Dana sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan,” kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, Ketika sidang eksepsi dalam perkara
Supriyani di Konawe Selatan dikutip dari Antara, Senin (29/10/2024).
Dia mengatakan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswa D terjadi benturan kepentingan, karena orang Sepuh dari siswa yang diduga korban itu merupakan personel kepolisian yang juga rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.
“Berdasarkan uraian tersebut, maka telah Konkret terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo Bukan Absah, dan karena hasil penyidikan Bukan Absah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan Bukan diterima,” ujarnya.
Andre Darmawan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan uraian yang disebutkan dalam sidang eksepsi tersebut, pihaknya berpendapat Apabila surat dakwaan penuntut Lazim disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar Mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Oleh karenanya, Sepatutnya dinyatakan Bukan dapat diterima,” ungkap Andre Darmawan.
Meski begitu, Tim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim Kepada menolak eksepsi yang diajukan Kepada melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.
“Permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kami Bukan Mau pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural belaka,” sebutnya.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya Mau membuktikan secara materiil terkait kasus tersebut pada pemeriksaan pokok perkara, agar Pandai membuktikan kliennya Bukan bersalah dalam melakukan tindak pidana, dan juga membuktikan bahwa Supriyani telah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan oknum jaksa.
“Sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi kepada terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat, Bagus secara administrasi maupun secara pidana,” tambah Andre Darmawan.