Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara-Sumatra Utara, Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat, melengkapi berkas perbaikan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pikada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/12).
Baca juga: Tapanuli Utara Harus Dipimpin Sosok yang Benar
Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran yang disebut mencederai proses demokrasi dalam Pilkada Tapanuli Utara 2024.
Baca juga: Koalisi Nasional Perempuan Indonesia Tapanuli Utara Gelar Aksi Protes
Kuasa hukum Kekasih Satika-Sarlandy, Ranto Sibarani, kemarin, mengungkapkan gugatan ini didasari oleh sejumlah Intervensi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Gugatan kami didasarkan pada berbagai Intervensi pelanggaran, mulai dari dugaan keterlibatan penguasa, intervensi terhadap kepala desa dan kepala sekolah, hingga praktik politik Duit di sejumlah tempat pemungutan Bunyi (TPS),” ujar Ranto.
Kuasa hukum tim pemenangan Satika-Sarlandy, Rudi Zainal Sihombing (kanan) dan Sekretaris Lazim tim pemenangan Satika-Sarlandy, Dompok Hutasoit (kiri) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto dok Tim Satika- Sarlandy)
Ranto menjelaskan beberapa poin Penting yang menjadi dasar gugatan, di antaranya:
1. Intervensi penguasa daerah: Dugaan tekanan terhadap kepala desa dan kepala sekolah.
2. Kecurangan TSM: Indikasi keterlibatan penyelenggara pemilu Buat memenangkan Kekasih calon tertentu.
Baca juga: Guru Besar Konstitusi Ungkap Tips Jitu Hadapi Sengketa Pilkada
3. Praktik politik Duit dan kecurangan TPS: Termasuk kasus penukaran surat Bunyi yang telah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanulit Utara pada 10 Desember.
“Kami berharap MK dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan adil. Kalau terbukti, Denda tegas sesuai undang-undang harus diberikan kepada pelanggar,” tambahnya.
Dia menambahkan, tim hukum menyerahkan 41 alat bukti Buat memperkuat gugatan dengan kemungkinan adanya tambahan bukti selama proses persidangan. (JH/X-7)