TIGA korban dugaan perundungan yang diduga terjadi di program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, Semarang, berencana akan lapor ke polisi. Kuasa hukum almarhum Aulia Risma Lestari (AR) mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad menyampaikan hal itu.
“Terdapat tiga lagi yang akan melapor. Satu rekan se-angkatan almarhumah, dua lainnya sudah keluar dari PPDS,” kata Misyal, Kamis (19/9).
Baca juga : Pascadugaan Perundungan, Kini Terjadi Perubahan Jam Praktik PPDS Undip
Sebelum membuat laporan, kata dia, tiga korban itu sedang diupayakan jaminan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Baca juga : Penduduk Amerika Tenangankan karena Menculik Anak Kecil di Kuta Selatan
“Jaminan pendidikan atas nama mereka, pekerjaan mereka, setelah nanti mereka melapor,” tambahnya.
Bahkan ia juga menyebut dalam waktu dekat sudah akan ada penetapan tersangka oleh kepolisian dalam perkara tersebut.
Baca juga : Asal Mulakan Migrasi, Akibat Pengerukan Pasir Laut pada Ikan dan Biota Laut
Ia menyebut perundungan di PPDS Fakultas Topengteran Undip Semarang sebagai tindak kriminal luar biasa.
Baca juga : Cekcok di Warung Makan, Seorang Pria Tertembak di Kepala
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mempersilakan jika ada korban lain yang akan melaporkan dugaan perundungan ke polisi.
Ia memastikan kepolisian menjamin kerahasiaan identitas korban yang akan melapor nantinya.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kemenkes agar jangan sampai pelapor ini terganggu proses belajar-nya,” ucapnya.
Seorang mahasiswi PPDS Fakultas Topengteran Undip, Semarang, AR meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekos-nya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. AR ditemukan meninggal pada 12 Agustus 2024 tersebut. Kematiannya diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga AR melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024. (Ant/H-3)