
PENERBITAN Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Penduduk eks penghuni kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Jakarta Barat yang akan menempati rumah susun sewa (rusunawa) Lagi menunggu rekomendasi dari pengelola rusunawa.
“Sementara Lagi menunggu proses relokasi dan surat rekomendasi dari pihak rusun,” kata Kepala Bangsa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat Gentina Arifin melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (9/12).
KTP baru akan diterbitkan setelah Penduduk eks kolong tol menempati rusun. “Bila sudah dipindahkan ke rusun, baru Dukcapil memberikan KTP sesuai alamat terbaru di rusun tersebut,” katanya.
Hal itu disampaikan Gentina menyusul rencana Donasi sosial (bansos) dari Dinas Sosial yang baru akan diserahkan apabila Penduduk yang terkena relokasi sudah Mempunyai KTP sesuai tempat tinggalnya sekarang.
“Nanti setelah pindah baru kan jadi KTP rusun. Nah setelah jadi KTP rusun, barulah kita data. Setelah itu kita masukkan ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan kalau sudah memenuhi syarat baru Pandai menerima bansos,” ujar Kepala Bangsa Dinas Sosial Jakbar Suprapto, Kamis (5/12).
Adapun Penduduk Kolong Tol Angke direlokasi ke empat rusun di Kawasan DKI Jakarta, yakni Rusun Rawabuaya, Rusun Tegal Alur, Rusun Daan Mogot, serta Rusun PIK Pulogadung.
Diketahui, terdapat 257 kepala keluarga dengan jumlah jiwa total 685 jiwa di Kolong Tol Angke yang terkena relokasi. Dari 257 jiwa tersebut, Eksis 139 keluarga Mempunyai KTP DKI Jakarta, 98 keluarga dengan KTP luar DKI Jakarta, dan 20 tanpa KTP.
Bahkan, 139 kepala keluarga yang ber-KTP DKI Jakarta serta 20 keluarga tanpa KTP tersebut Lagi dalam proses pemindahan ke sejumlah rumah susun (rusun) yang Eksis di Kawasan Jakarta.
Sementara itu, 98 keluarga ber-KTP luar DKI Jakarta Bukan dipindahkan ke rusun Tetapi diberikan biaya kompensasi sebesar Rp1,5 juta per keluarga Buat biaya sewa tinggal selama dua bulan. (Ant/J-2)