Kronologi Pria di Makassar Pukul Pemabuk hingga Tewas karena Tak Terima Pacar Digerayangi

Liputanindo.id – Seorang pria berinisial HK menghajar berinisial HL (48) hingga tewas di Makassar, Sulawesi Selatan, karena HL diduga menyentuh bagian tubuh S, pacar dari HK.

HK kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, mengungkapkan HK berhasil diamankan di Daerah Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, pada Jumat (20/9/2024) silam, Sekeliling pukul 05.30 WITA.  

Menurutnya, peristiwa bermula Begitu HK sedang menunggu S di dekat tempat kerjanya pada Minggu (15/9/2024) Awal hari. “Begitu itu, tersangka sedang duduk Sekeliling 10 meter dari Posisi Cafe Lips, menunggu pacarnya, saudari S, yang bekerja di sana,” kata Kompol Nurhaeni pada Senin (28/9/2024) kepada ERA.

Setelah S selesai bekerja, ia mendekati pacarnya. Tetapi, tiba-tiba muncul HL dalam kondisi Pusing mendekati dan menyentuh area sensitif S.

Cek Artikel:  Pimpinan FK Undip Sambangi Kediaman Almarhumah Dokter Aulia

“Menyaksikan kejadian itu, tersangka langsung menghampiri korban dan S Sembari menegur dengan mengatakan, ‘Jangan begitu Metode ta bos’ (Jangan begitu caranya bos),” jelasnya.

Emosi tersulut, HK kemudian mengikuti HL dan memukul wajahnya, menyebabkan korban Terperosok dengan bagian belakang kepala membentur trotoar.

“Setelah melakukan pemukulan, tersangka segera meninggalkan Posisi kejadian,” tambah Nurhaeni.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Buat dirawat. Tetapi, lima hari setelah insiden tersebut, HL dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/9/2024).  

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Firman, menjelaskan motif penganiayaan ini berawal dari kecemburuan, setelah HL menggerayangi pacar tersangka.

“Tersangka menjadi marah setelah Menyaksikan korban menyentuh pacarnya di area yang sensitif, sehingga tindakan emosional tersebut memicu terjadinya penganiayaan,” Jernih Firman.

Cek Artikel:  Menghadapi Nataru, Pertamina Siapkan Sejumlah Layanan

Akibat perbuatannya, HK kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Mungkin Anda Menyukai