POLISI memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Baktinto. Alex diminta datang ke Polda Metro pada Jumat, 11 Oktober 2024.
“Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).
Ade mengatakan surat undangan klarifikasi telah dikirimkan penyidik kepada Alex pada Selasa, 8 Oktober 2024. Penyidik akan menunggu kedatangan pimpinan Lembaga Antirasuah itu lusa.
Baca juga : KPK Siap Bantu Polisi dalam Kasus Alex Marwata
Sementara itu, Alex pun telah mengakui bertemu dengan Eko Baktinto pada 9 Maret 2023. Pertemuan tersebut didampingi staf dan atas sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.
“Pertemuan didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya,” kata Alex melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Perkara ini ramai ketika muncul kasus Eko Baktinto flexing atau pamer harta kekayaan yang viral sekitar Februari-Maret 2023. Dirjen Bea Cukai pun telah mengumumkan bahwa Eko Baktinto dicopot dari jabatannya karena melakukan flexing terhitung mulai 2 Maret 2023.
Baca juga : Pemeriksaan Alexander Marwata Tergantung Penyidik
Paralel dengan proses internal di Ditjen Bea Cukai, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Duit (TPPU). Mengingat ketika itu, profil LHKPN Eko tidak sesuai dengan gaya hidup mewah dari foto-foto flexing yang beredar.
Eko Baktinto pun dipanggil KPK untuk melakukan klarifikasi pada 7 Maret 2023. Total Harta kekayaan Eko Baktinto sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Februari 2022 mencapai Rp15,7 Miliar.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan keduanya berawal dari inisiatif Eko Baktinto. Eko mencari perlindungan karena sedang ramai kasus flexing yang dihadapi oleh Rafael Alun. Pertemuan keduanya pun disepakati ketika menjalani klarifikasi LHKPN di KPK.
Baca juga : Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro, ICW Pasang Badan
Kemudian, dua orang yang merupakan lulusan STAN itu bertemu di Gedung KPK. Eko masuk gedung KPK melalui pintu belakang dan mengakses Lift pimpinan Lembaga Antirasuah.
Pertemuan yang direncanakan usai klarifikasi LHKPN Eko Baktinto ini untuk membentuk isu hanya sekadar ingin mengonfirmasi proses. Menurut pembelaan Alexander Marwata, pertemuan tersebut terjadi sebelum KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan.
Ia mengatakan bahwa tujuan pertemuan tersebut untuk melaporkan penyalahgunaan kewenangan atau kasus korupsi di tubuh Bea Cukai terkait dengan importasi emas, Hp, dan besi baja. Tetapi, Alex seakan tak mengindahkan Eko Baktinto yang berpotensi menjadi pihak yang berperkara di KPK.
Baca juga : Firli Bahuri Bakal Ajukan Pengganti Alexander Marwata yang Tolak Jadi Saksi Meringankan
Eko Baktinto tersangka gratifikasi
Setelah pertemuan di gedung KPK, Alexander Marwata dan Eko Baktinto terus berkomunikasi hingga menjelang penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Eko ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2023 terkait dugaan gratifikasi.
Lampau, menjadi tersangka kasus pencucian uang sekitar Rp37,7 miliar pada 18 April 2024. Fulus miliaran rupiah itu diduga didapat dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.
Eko Baktinto diketahui telah menerima gratifikasi sejak 2009 hingga 2023 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi. Jaksa KPK mendakwa Eko menerima gratifikasi dari sejumlah orang berbeda mencapai Rp23,5 miliar.
Sementara itu, larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang berpotensi berperkara telah diatur dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Pahamn 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 19 Pahamn 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 30 Pahamn 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eksispun bunyi Pasal 36 yakni; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Sedangkan, ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 36 diatur dalam Pasal 65 yang berbunyi;
Taatp Personil Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (P-5)