Kronologi Penangkapan Dalang Laboratorium Narkoba Bali di Thailand

Kronologi Penangkapan Dalang Laboratorium Narkoba Bali di Thailand
Bandar narkoba asal Ukraina, RN, (tengah) yang mengendalikan laboratorium ganja di Bali ditangkap di Thailand.(MGN)

KEPOLISIAN Republik Indonesian atau Polri membeberkan penangkapan Roman Nazarenco (RN), Penduduk negara (WN) Ukraina yang menjadi bandar narkoba di Bali. Penangkapan dilakukan di Bangkok, Thailand pada Kamis (19/12).

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan penangkapan bandar narkoba Global yang masuk daftar pencarian orang (DPO) red notice itu bukti komitmen Polri dalam memerangi kejahatan narkoba. Menurutnya, pelaku ditangkap melalui kerja sama antara Divisi Interaksi Global (Hubinter) Polri dan Royal Thai Police (RTP).

“Kami menerima informasi dari Royal Thai Police pada Kamis malam. Segera setelah itu, kami berkoordinasi dengan MCB (National Central Bureau) Bangkok dan Jakarta Buat memastikan langkah-langkah selanjutnya,” kata Untung dalam keterangan tertulis, Senin (23/12).

Kemudian, pada Jumat, 20 Desember 2024 Polri mempersiapkan upaya penangkapan, termasuk koordinasi terkait proses hukum dan logistik. Selanjutnya, Divisi Interaksi Global (Hubinter) Polri Berbarengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terbang ke Bangkok pada Sabtu (21/12).

Cek Artikel:  Paket Pimpinan DPR Letih Keputusan Final, PDIP Puan Jadi Ketua

“Dan Minggu, 22 Desember 2024, pelaku telah berhasil kami bawa kembali ke Jakarta,” ungkap Untung.

Untung memaparkan kolaborasi antar satuan kerja (satker) di internal Polri, seperti Divisi Interaksi Global, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Divisi Humas Polri menjadi kunci keberhasilan operasi penangkapan ini. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan upaya Polri Buat memutus jaringan peredaran narkoba Global.

“Ini (RN) adalah dedengkotnya atau biang keladinya yang berhasil kita tangkap,” ujar Mukti.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan bahwa kerja sama Global ini menjadi Bentuk Konkret komitmen Polri dalam menjalin sinergi lintas negara Buat memberantas kejahatan transnasional. Ia menyebut Polri berkomitmen Buat Lanjut meningkatkan kerja sama dengan Interpol dan institusi penegak hukum negara lain demi keamanan Mendunia.

Cek Artikel:  Selain Minta Naik Gaji, Hakim Minta Masyarakat Awasi Kinerja

“Termasuk pemberantasan narkoba,” ucap Trunoyudo.

Penangkapan ini disebut Tak hanya menunjukkan kemampuan Polri dalam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum Global. Tetapi, juga membuktikan bahwa Indonesia Tak memberikan ruang bagi bandar narkoba Buat beroperasi, Berkualitas di dalam negeri maupun lintas batas negara.

Sebelumnya diberitakan, Polri menangkap Roman di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand Demi hendak pergi ke Dubai. Usai ditangkap, ia langsung digelandang ke Indonesia dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta , Tangerang, Banten pada Minggu, 22 Desember 2024. Ia kabur sejak Mei 2024 dan berada di Thailand selama 109 hari.

RN adalah otak dari clandestine lab yang memproduksi narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik di Badung, Bali. Dia mengendalikan pembuatan narkotika di Bali mulai dari Membikin laboratorium Tiba memesan barang. Dia juga yang Membikin basement di sebuah villa di Bali.

Cek Artikel:  Pangeran MBZ Diundang Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

“Eksis villa yang tanpa basement tapi dia Eksis basement di dalam sendiri, underground. Itu lahmereka yang merancang,” ungkap Mukti, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12).

Kasus ini terbongkar pada Mei 2024 Lewat. Kini, pelaku dibawa ke Bareskrim Polri Buat pemeriksaan intensif. Guna mendalami jaringan narkoba melalui clandestine lab yang memproduksi narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik di Kabupaten Badung, Bali.

Penduduk asing itu dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 subsiber Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Tewas, minimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar. (Yon/I-2)

Mungkin Anda Menyukai