Kronologi Pembongkaran Doku Palsu di Perpus UIN Alauddin Makassar

Kronologi Pembongkaran Uang Palsu di Perpus UIN Alauddin Makassar
ilustrasi Doku Palsu.(MGN)

SEJAK 2 Desember 2024 Lampau, peredaran Doku Palsu (Upal) yang diduga dicetak di salah satu ruangan di Gedung Perpustakaan kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Samata, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ramai menjadi pembahasan. Hingga kini, KPK telah menjerat 15 tersangka.

Informasi itu semula muncul setelah rekan pelaku melakukan pembayaran kredit menggunakan Doku Palsu di salah satu lembaga pembiayaan (finance) di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dari sana, aparat kepolisian dari Polres Gowa melakukan penyidikan. Dan Pihak Kepolisin Resor Gowa, mengakui Kalau sudah mengamankan pelaku dan barang bukti dugaan pembuatan Doku Palsu di kampus Religi Islam tersebut.

Posisi awal penyidikan kasus ini terletak di Kecamatan Pallangga, Gowa. Di sana didapati transaksi Doku Palsu senilai Rp500 ribu pertama kali ditemukan. Pihak kepolisian berharap dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Cek Artikel:  Royalti dan Perbaikan Tata kelola Timah Diyakini Pandai Pulihkan ekonomi Babel

Menurut Kapolres Gowa AKBP Reonald T Simanjuntak, dari 15 tersangka itu, 9 di antaranya sudah ditahan, sementara lima tersangka lainnya dalam perjalanan dari Mamuju, Sulawesi Barat, dan satu tersangka berasal dari Wajo. “Kami Lagi mengembangkan kasus ini dan mungkin akan Eksis tersangka lainnya, jadi kami Harap kesabaran dari Segala pihak,” ujar Reonald, Senin (16/12) di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan.

Salah satu bukti Krusial dalam penyidikan ini adalah mesin yang baru saja diperiksa oleh tim penyidik. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama super tim, di mana Polres Gowa melakukan joint investigation dengan melibatkan teknologi scientific investigation. Tim ini juga bekerja sama dengan Labfor, Bank Indonesia, BRI, BNI, serta mendapatkan dukungan dari Rektor salah satu universitas di Gowa. 

Cek Artikel:  Tradisi Cap Go Meh di Kota Semarang, Penuh Keharmonisan dan Kegembiraan

Dalam penyidikan ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan 100 barang bukti. Kasus ini bermula dari penemuan Doku Palsu senilai Rp500 ribu dengan emisi terbaru. Dari pengembangan kasus, pihak kepolisian berhasil menemukan total Doku Palsu senilai Rp446.700.000, yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu, di salah satu kampus yang dada di Distrik Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, pihak kampus UIN Alauddin hanya menyampaikan pernyataan secara tertulis yang dikirm melalui aplikasi Whats App. Dalam keterangan itu dituliskan, tentang adanya kasus penangkapan pegawai UIN Alauddin karena terkait dengan penyebaran Doku Palsu, pihak kampus menegaskan tiga hal.

Cek Artikel:  Kasus di DBD di Bangka Meningkat, 6 Orang Meninggal

“Pertama, pelaku yang ditangkap adalah murni oknum. Kedua, informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus karena polisi belum mengeluarkan penyataan terhadap detail kasus ini, dan belum Eksis penyampaian Formal ke pihak kampus. Dan ketiga, pihak kampus menunggu penyampaian Formal polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan Hukuman tegas kepada pelaku yang bersangkutan,” tulis Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis.

Begitu ini, di kampus II UIN Samata, sedang berlangsung unjuk rasa oleh mahasiswa, meminta Rektor UIN  Alauaddin Hamdan Juhanndi mundur dari jabatannya karena dinilai melakukan pembiaran, terjadi tindak kriminal pemalsuan Doku di dalam lingkup kampus itu. (LN/I-2)

Mungkin Anda Menyukai