Liputanindo.id – Kronologis penangkapan hingga penangguhan guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara Supriyani bermula Begitu dirinya dituduh menganiaya siswanya berinisial D (6), yang merupakan anak dari Personil Polsek Baito.
Berawal dari tuduhan itu, Supriyani dilaporkan oleh orang Sepuh D di Polsek Baito, pada Kamis (26/4) Lewat, atas dugaan kekerasan terhadap siswanya. Selang beberapa bulan kasus tersebut Lalu bergulir di meja kepolisian, hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21, pihak kepolisian Tak melakukan penahanan terhadap tersangka karena beberapa pertimbangan.
Viralnya kasus tersebut di media sosial usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, pada Rabu (16/10).
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito Hasna Begitu dihubungi, mengatakan bahwa dirinya mengenal sosok Supriyani sebagai guru yang tenang, penyabar, serta ramah kepada sesama pengajar dan masyarakat.
Ia menyesalkan langkah pihak kepolisian yang menangkap Supriyani.
“Kami akan kawal kasus ini Tiba tuntas,” kata Hasna.
Dia menyebutkan bahwa pemberian hukuman kepada siswa yang dinilai Bengal adalah hal wajar di sekolah, tetapi dengan batas kewajaran.
Ia Tentu Supriyani Tak akan melampaui batas, apalagi dituduh menganiaya siswanya hingga luka pada paha bagian dalam.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SDN 4 Baito Sanaali menyampaikan bahwa dirinya Tak mengetahui betul kronologis antara Supriyani dan siswanya. Akan tetapi, dibetulkan bahwa Supriyani menghukum salah satu siswanya, pada Rabu (24/4) Lewat, yang Begitu itu korban Lagi kelas 1, dan Begitu ini telah naik ke kelas 2.
“Informasi awal yang kami dapat, anak itu Anjlok di selokan. Tetapi tiba-tiba saja mengaku dipukul sama ibu guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam,” ucapnya.
Sanaali membantah adanya penganiayaan yang menyebabkan luka pada D, karena keterangan langsung dari Supriyani, guru lainnya, dan Mitra-Mitra korban di sekolah. Bahkan, para guru juga telah diperiksa polisi dan membantah penganiayaan tersebut.
“Tak pernah Terdapat kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba ditangkap,” sebut Sanaali.
Berbanding terbalik dengan pernyataan kepolisian
Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan menyebut bahwa penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh guru inisial SP terhadap siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) berinisial D, telah sesuai dengan Standar Operasional Mekanisme atau SOP.
Kepala Polres Konsel AKBP Ferry Sam melalui Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris Begitu dihubungi, Senin malam, menanggapi persoalan kasus oknum guru yang viral di media sosial.
“Informasi yang beredar luas di medsos terkait penetapan tersangka seorang guru di Konsel,” kata Muhammad Idris.
Dia mengungkapkan bahwa kasus berawal Begitu dugaan penganiayaan yang terjadi di SDN 04 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konsel, pada 24 April 2024 Lewat.
“Awalnya, ibu korban Menyaksikan Terdapat bekas luka memar pada bagian paha belakang anaknya yang Lagi kelas 1 SD, pada 25 April 2024,” ujarnya.
Begitu itu juga, ibu korban langsung menanyakan kepada anaknya terkait bekas luka memar di pahanya. Tetapi, korban beralasan Kalau luka memar itu diakibatkan karena dia dan ayahnya terjatuh dari motor Berbarengan ayahnya di sawah.
“Tetapi ibunya Tak percaya Lewat menanyakan ke suaminya. Suaminya kaget Lewat menanyakan ke anaknya, korban menjawab kalau habis dipukul sama gurunya berinisial SP,” ungkap Muhammad Idris.
Ia menyampaikan bahwa merasa keberatan, Bapak korban langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Baito, pada 26 April 2024. Akan tetapi, Begitu menerima laporan itu, pihaknya Tak langsung memproses laporan orang Sepuh korban, melainkan mempertemukan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor Kepada upaya mediasi.
“Jadi kasus ini sudah dilakukan mediasi dengan melibatkan Pemerintah Desa setempat. Bahkan pihak Pemerintah Desa menyarankan terlapor mengakui perbuatannya, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi, bersangkutan Tak mau mengakui sehingga orang Sepuh korban terpaksa memilih melanjutkan laporannya,” beber Muhammad Idris.
Beberapa hari kemudian, lanjut Idris, terduga pelaku inisial SP yang ditemani oleh suaminya kemudian mendatangi rumah pelapor dengan maksud meminta Ampun. Begitu itu, orang Sepuh korban menerima permintaan Ampun dari SP, Tetapi, Bapak korban mendapat Berita Kalau permintaan Ampun yang dilakukan oleh terlapor dilakukan karena terpaksa.
“Sehingga, Bapak korban merasa tersinggung dan memilih Kepada melanjutkan laporan itu,” sebutnya.
Muhammad Idris membeberkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Tetapi, Kembali-Kembali didahului dengan proses mediasi yang menghadirkan orang Sepuh korban, terduga pelaku hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Konsel,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa dalam beberapa kali mediasi yang dilakukan Tak menemukan jalan keluar, sehingga pada 10 Juli 2024 diterbitkan surat penetapan tersangka terhadap SP. Tetapi, karena kebijaksanaan Kepala Sat Reskrim Polres Konsel, tersangka Tak dilakukan penahanan.
“Pada 29 September 2024, dilakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke JPU Konsel,” tambah Idris
Penangguhan Penahanan Supriyani
Usai mendapat sorotan publik, Kejari Konsel dan Pengadilan Negeri Andoolo kemudian menangguhkan Supriyani, pada Selasa (22/10). Supriyani keluar dari Lapas Perempuan juga disambut oleh rekan-rekan se-profesinya dan masyarakat yang mendukung dirinya Kepada menghadapi kasus tersebut.
Tangis haru Supriyani pecah Begitu keluar dari Lapas Perempuan Kendari, usai kasus itu mendapat banyak sorotan publik hingga menjadi atensi di masyarakat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Kukuh Oki Tribowo Begitu dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi Berbarengan dengan PN Andoolo, Kepada menangguhkan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut.
“Penyelenggaraan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejari Konsel,” kata Kukuh
Diketahui, Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Tertentu Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada Copot 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.
Dalam permohonan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni Supriyani yang Lagi Mempunyai anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.
Supriyani juga Lagi aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan Lagi harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya.
Supriyani mengatakan bahwa dirinya sama sekali Tak menyangka dirinya akan ditahan atas kasus tersebut.
Ia menyampaikan ungkapan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan membantu dirinya dalam melawan kasus tersebut.
“Sudah enam hari (di dalam Lapas Perempuan). Terimakasih Kepada semuanya yang telah membantu saya,” ucap Supriyani usai keluar dari Lapas Perempuan.