Liputanindo.id – Anggota Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, S, menghajar Ketua RW 01, EPW (50), di Jalan Galur Sari III RT 05/RW 01, pada Sabtu (5/10). karena Tak terima ditegur.
EPW memang tak suka warungnya sering dipakai tempat nongkrong remaja dan pemuda hingga larut malam. Hal itu disampaikan salah satu Anggota, Suwarno di Jakarta, Senin kemarin.
“Pelaku sudah beberapa kali ditegur oleh Anggota dan Ketua RW. Hal ini Membikin pelaku dendam hingga akhirnya menganiaya,” kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo mengatakan penganiayaan terhadap ketua RW EPW itu terjadi pada Sabtu (5/10).
Polsek Matraman mendapatkan laporan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial S terhadap EPW. Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Matraman AKP Moch Zen melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil olah TKP diketahui korban dipukul dengan balok kayu oleh pelaku yang mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah,” kata Kompol Suprasetyo Ketika dikonfirmasi.
Setelah dipukul balok, pelaku juga melempar sepeda ke badan korban yang mengakibatkan lengan bagian kanan memar.
Korban dibawa ke RSCM oleh Anggota Buat mendapatkan perawatan medis dan tim unit reskrim melakukan pengecekan ke RSCM guna keperluan visum et revertum terhadap korban.
“Pelaku sesaat setelah kejadian berhasil diamankan Anggota dan tim unit reskrim Polsek Matraman,” kata Suprasetyo.
Setelah pelaku diinterogasi, dia mengakui perbuatannya. Aksi pelaku juga terekam CCTV pada Ketika kejadian. “Pelaku merasa kesal dan mempunyai masalah pribadi dengan korban,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban dan pelaku berpapasan di jalan. Saksi Menyaksikan serta mendengar pelaku sempat mengatakan “ape lo liat-liat” kepada korban.
“Tiba-tiba pelaku mengambil balok di rumahnya yang Tak jauh dari TKP dan kembali ke korban. Korban yang Ketika itu sedang Serempak anaknya, langsung dipukul oleh pelaku menggunakan balok secara berkali-kali yang mengenai badan dan di bagian kaki,” katanya.
Ketika ini, pelaku dan sejumlah barang bukti meliputi balok kayu, rekaman CCTV, sepeda dan lainnya sudah diamankan di Polsek Matraman. Polisi juga mengumpulkan dua orang saksi mata kejadian.
Pelaku S dikenakan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.