Liputanindo.id – Polisi membenarkan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Punya Negara (BUMN), Said Didu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Betul (Said Didu dilaporkan),” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono kepada wartawan, Senin (18/11/2024). Tetapi, Baktiar tak mengungkapkan kronologi laporan ini hingga Said Didu dilaporkan.
Terpisah, pengacara Said Didu, Gufroni menjelaskan kliennya merupakan sosok yang kerap menyuarakan berbagai persoalan ketidakadilan. Khususnya, mengenai proyek-proyek pembangunan yang Enggak berpihak pada kesejahteraan rakyat. Pelaporan ini menurutnya merupakan pelanggaran HAM dan hak konstitusional Anggota negara.
“Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK 2 merupakan pendapat atau Ungkapan yang disampaikan di ruang publik secara Absah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM Bagus di level nasional maupun Dunia,” kata Gufroni.
Gufroni tak mengungkapkan apa yang diucapkan Said Didu terkait PIK 2 hingga berujung dilaporkan. Dia hanya menambahkan kritik yang disampaikan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi Anggota negara Buat kepentingan publik. Said Didu tak hanya mengkritik pembangunan PIK 2, tapi juga Tol Becakayu hingga proyek pembangunan Bandara Kertajati.
“Apabila dikaitkan dengan proses hukum yang bergulir terhadapnya, maka hal ini kami nilai sebagai kriminalisasi,” ucapnya.
Said Dudu pun memberikan keterangan Apabila akan kembali diperiksa terkait dugaan pelanggaran UU ITE pada Selasa (19/11/2024) besok.
“Saya kembali dipanggil polisi Buat diperiksa di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada Rontok 19 November 2024,” ujar Said Didu.