Krisis Muruah Lembaga Antirasuah


KOMISI Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang Mempunyai kewenangan lebih dalam memerangi rasuah di negeri ini telah kehilangan muruahnya. Tindakan Ketua KPK Firli Bahuri acapkali mendegradasi muruah yang Sepatutnya dijaga setinggi-tingginya. Setali tiga Duit, Dewan Pengawas KPK yang salah satu tugas pentingnya menjaga kode etik insan lembaga antikorupsi telah gagal melaksanakan tugasnya.

Salah satunya dalam kasus pemberhentian Brigjen Polisi Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Kini, jenderal bintang satu itu kembali menduduki jabatannya setelah mengajukan banding administratif kepada Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tiada permintaan Ampun apalagi karpet merah bagi Endar. Karena, bagi Firli Bahuri, pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri sudah sesuai dengan Mekanisme dan mekanisme yang berlaku.

Endar pun Tak Terdapat berterima kasih kepada Firli sehingga Bisa kembali ke KPK. Dia malah mengapresiasi Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menpan-Rebiro Azwar Anas. Bagi Endar, ketiga pejabat publik itulah yang mengakomodasi banding administratif atas pemecatan dirinya hingga KPK luluh dan membatalkan SK pemecatan yang telah diterbitkan. Meski dikembalikan ke jabatan Direktur Penyelidikan KPK, Rupanya Endar belum dipulihkan sepenuhnya. Dia malah dibebastugaskan Buat menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada Oktober 2023.

Cek Artikel:  Sapu Kotor Basmi Koruptor

Kehadiran kembali Endar di Gedung Merah Putih pada Rabu (5/7) disambut tepuk tangan pegawai KPK meski tanpa karpet merah. Dua dari lima pimpinan KPK yang hadir di Gedung KPK juga Tak menemui Endar. Mereka hanya menyampaikan pesan melalui sekretaris pribadi agar dicari waktu yang Betul Buat Bersua dengan lima pimpinan komisi antirasuah tersebut.

Polemik posisi Endar sempat diwarnai saling balas surat antara KPK dan Polri. Diawali dari permintaan KPK kepada Polri Buat menarik Endar dan Karyoto. Polri kemudian menarik Karyoto Buat mengisi jabatan Kepala Polda Metro Jaya. KPK sempat terkesan mengabaikan surat Kapolri dan berkukuh tetap mencopot Endar. Endar kemudian menyampaikan keberatan atas pemberhentiannya kepada pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Cek Artikel:  Menangkal Cawe-Cawe di Pilkada

Endar pun melaporkan pemberhentiannya kepada Ombudsman dengan terlapor Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas atas dugaan malaadministrasi. Tetapi, ketiganya menolak panggilan Ombudsman sehingga lembaga itu mempertimbangkan memanggil paksa ketiganya.

Tak hanya itu, Endar juga melaporkan Firli kepada Dewas KPK atas dugaan pembocoran Berkas hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam momentum terpisah, pembocoran Berkas penyelidikan di KPK itu juga dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Polda Metro Jaya.

Ajaibnya, Dewas KPK memilih Buat menyatakan Tak cukup bukti bagi Firli dalam kasus pembocoran Berkas. Sebaliknya Polda Metro Jaya meyakini Terdapat peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

Cek Artikel:  Kepercayaan Mahfud kian Menciut

Kita percaya Polda Metro Jaya Tak akan mendiamkan apalagi memetieskan penanganan kasus pembocoran data yang diduga dilakukan oleh Firli. Kita Serius polisi bekerja profesional dan Tak tumpul ke atas. Tekad Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Buat menuntaskannya karena dia sendiri mengaku Mengerti perjalanan kasus tersebut ketika bertugas di KPK, jangan sekadar tekad tanpa aksi.

Karena itu, Kalau kasus pembocoran Berkas yang diduga dilakukan oleh Firli jalan di tempat bahkan lenyap ditelan bumi, wajar bila publik menduga kembalinya Endar ke Gedung Merah Putih sebagai barter kasus. Bila Betul terjadi, hal itu merupakan petaka bagi pemberantasan korupsi sekaligus meruntuhkan wibawa KPK dan Polri. Sungguh memalukan sekaligus memilukan.

Mungkin Anda Menyukai