Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun jadi Rp316,98 Triliun dengan 1,3 Juta Nasabah

Liputanindo.id JAKARTA – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kredit restrukturisasi COVID-19 per September 2023 turun menjadi Rp316,98 triliun, dibandingkan posisi pada Agustus 2023 sebesar Rp326,15 triliun.

“Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi COVID-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp316,98 triliun dari  bulan Agustus Lampau adalah sebesar Rp326,15 triliun atau turun sebesar Rp9,17 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Data WHO Sebut Jumlah pasien COVID-19 yang Dirawat di RI meningkat 255%

Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Oktober 2023 secara daring, Dian mengatakan jumlah nasabah kredit restrukturisasi COVID-19 tercatat sebanyak 1,30 juta nasabah per September 2023, turun dibandingkan pada Agustus 2023 yang tercatat sebanyak 1,46 juta nasabah.

Cek Artikel:  Perlindungan Asuransi Universal Jamin Keamanan Barang selama Pengiriman

Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi COVID-19 berdampak positif bagi penurunan rasio loan at risk (LaR) pada September 2023 menjadi 12,07 persen sementara pada Agustus 2023 tercatat sebesar 12,55 persen.

Adapun jumlah kredit restrukturisasi COVID-19 yang bersifat targeted yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun Tiba 31 Maret 2024 adalah sebesar 43,32 persen dari total Bagian kredit restrukturisasi covid- 19 atau sebesar Rp145,3 triliun.

Dian mengatakan meskipun tingkat imbal hasil surat utang AS Lagi di level yang tinggi dan berdampak pada kenaikan yield Surat Berharga Negara (SBN) Tetapi risiko pasar yang terkait portofolio SBN relatif telah termitigasi.

Risiko tersebut termitigasi antara lain karena perbankan telah menyesuaikan durasi SBN serta melakukan rebalancing jenis portfolio Berkualitas yang bersifat healthy maturity maupun available for sale sehingga potensi kerugian dan perubahan nilai wajar surat berharga Bukan mengganggu permodalan bank.

Cek Artikel:  Investasi Ruko di Serpong masih Menjanjikan

Sedangkan terkait pelemahan nilai Ubah rupiah, portfolio perbankan secara Standar relatif Bukan terpengaruh karena Posisi Devisa Netto (PDN) perbankan tercatat Konsisten di level 1,76 persen pada September 2023 sementara pada Agustus 2023 tercatat 1,72 persen, jauh di Dasar ambang batas sebesar 20 persen.

Berdasarkan hasil penilaian, industri perbankan tetap resilien dan Bisa menyerap potensi risiko di tengah kondisi tersebut.

“Tetapi demikian, bank akan Maju melakukan stress test pada berbagai skenario Buat menguji ketahanan permodalan maupun likuiditas sesuai dengan prinsip manajemen risiko,”  kata Dian. (HAP)

 

Baca Juga:
Kemenkes Konfirmasi Dua Pasien Covid-19 Omicron di Batam Meninggal

 

Mungkin Anda Menyukai