KPU Usulkan Pilkada Ulang untuk Calon Tunggal Digelar 2025

KPU Usulkan Pilkada Ulang untuk Calon Tunggal Digelar 2025
Ketua Komisi Pemilihan Lazim (KPU) M. Afifuddin saat menyampaikan keterangan pers informasi terkini terkait penyelenggaraan Pilkada di Gedung KPU.(MI/Usman Iskandar.)

 

KOMISI Pemilihan Lazim (KPU) akan melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dan pemerintah, Selasa (10/9). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, rapat tersebut akan membahas jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ulang pada daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon.

Mekanisme pilkada ulang dilakukan apabila pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong. Pada Pilkada 2024 yang akan digelar November 2024, terdapat 41 daerah yang diikuti oleh satu pasangan calon atau calon tunggal. Afifuddin mengatakan, KPU mengusulkan pada DPR RI agar pilkada ulang digelar pada 2025.

Baca juga : Ketua Komisi II Dorong Pilkada Ulang Maksimal Setahun bila Kotak Hampa Menang

Cek Artikel:  DPR Niscayakan Tak Ubah Putusan MK Soal Pilkada

“Apabila memungkinkan dan ideal, bisa enggak di setahun setelah tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya pilkada lagi,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9).

Afifuddin berpendapat, jika kotak kosong menang pada pilkada 2024, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat yang masa jabatannya mencapai lima tahun. Padahal, esensi dari pilkada ialah rakyat memilih kepala daerah  definitif.

“Kalau sampai lima tahun kan tentu lama sekali, nah tentu ada upaya-upaya, pemikiran kita, yang ini kita harus komunikasikan,” terangnya.

“Kita akan meminta konsultasi pembuat undang-undang, dalam hal ini, apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang,” tandas Afifuddin.

Cek Artikel:  Calon Kepala Daerah Dituntut Becus Memajukan UMKM Kopi Lelahl

(H-3)

 

Mungkin Anda Menyukai