KPU Umumkan Enam Petugas KPPS Meninggal Dunia pada Pilkada 2024

KPU Umumkan Enam Petugas KPPS Meninggal Dunia pada Pilkada 2024
Ilustrasi Petugas Grup Penyelenggara Pemungutan Bunyi (KPPS)(ANTARA/SYIFA YULINNAS)

KETUA Komisi Pemilihan Standar (KPU) Mochammad Afifuddin mengumumkan sebanyak enam petugas Grup penyelenggara pemungutan Bunyi (KPPS) meninggal dunia Ketika bertugas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. 

“Data Tiba dengan 29 November 2024 pukul 00.00 WIB, tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak enam orang,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI  Jakarta, Jumat (29/11).

Selain meninggal dunia, ia juga mengungkap Terdapat sejumlah petugas KPPS yang mengalami kecelakaan maupun sakit. Totalnya, sambung Afifuddin, mencapai 115 orang.

AAfifuddin memastikan, petugas KPPS yang meninggal dunia bakal mendapatkan santutan sebagaimana yang telah diatur lewat Kementerian Keuangan. Santunan itu sebesar Rp36 juta dan Rp 10 juta Buat biaya pemakaman.

Cek Artikel:  Dalam Waktu Dekat, Pramono-Rano Berjumpa dengan Anies Baswedan

Adapun santunan Buat petugas KPPS yang cacat permanen Ketika melaksanakan kerja sebesar Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,25 juta. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai