KPU Tetapkan Supian-Chandra Pemenang Pilkada Depok

KPU Tetapkan Supian-Chandra Pemenang Pilkada Depok
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Supian Suri (kiri) dan Chandra Rahmansyah .(Tangkapan layar)

KPU Kota Depok telah mengumumkan sekaligus menetapkan calon wali kota dan wakil kali kota Depok Supian Suri dan Chandra Rahmansyah mengungguli Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok 2024.

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan Kekasih calon nomor urut 1 (Imam-Ririn) memperoleh 396.863 Bunyi, Kekasih nomor urut 2 (Supian-Chandra) memperoleh 451.785 Bunyi. “Sudah ditetapkan dan juga sudah kita buatkan surat keputusan,” kata Willi, Selasa (3/12).

Willi menyebutkan total pemilih di Pilkada Depok 2024 mencapai 881.012 Bunyi dari total daftar pemilih tetap (DPT) Sekeliling 1,4 juta pemilih. “Jadi Eksis Sekeliling 500.000 yang Bukan menggunakan hak pilih di pilkada,” kata Willi.  

Cek Artikel:  700 Personil Kondusifkan Penetapan Cagub dan Cawagub Bali

Dia menambahkan belum mengetahui penyebab Kaum Depok sebanyak 500 ribu orang Bukan menggunakan hak pilih di pilkada.  “Ya kita sih belum melakukan penelitian secara Spesifik, mungkin Eksis Elemen kejenuhan. Eksis mungkin perubahan TPS dan juga mungkin kendala cuaca dan sebagainya, sehingga banyak Elemen yang menyebabkan orang enggan Buat menggunakan hak pilih,” katanya.  

Meski begitu sambung Willi, KPU Kota Depok telah melakukan upaya sosialisasi yang optimal Buat mengajak masyarakat datang ke TPS Buat menggunakan hak pilih. “Tapi kita telah melakukan upaya sosialisasi yang optimal,” kata Willi.  

Willi mengatakan penetapan perolehan Bunyi Kekasih calon wali kota dan wakil wali kota Depok sudah selesai. Tetapi KPU Kota Depok mempersilahkan bagi pihak yang Bukan puas dengan hasil ini Buat melakukan upaya hukum.

Cek Artikel:  PDIP Temukan 386 Kasus Pelanggaran ASN dan Kepala Desa di Pilkada Jateng

“Sudah ditetapkan dan juga sudah kita buatkan surat keputusan. Jadi kita menghormati apabila Eksis pihak yang Bukan puas dengan keputusan KPU silahkan melakukan upaya hukum melalui saluran yang telah disediakan,” tandasnya. (Ant/J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai