KPU Tetapkan Pendaftaran Cagub dan Cawagub DKI Jakarta 27-29 Agustus

Liputanindo.id – Komisi Pemilihan Biasa (KPU) DKI Jakarta menetapkan jadwal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Demi Pilkada 2024 mulai Selasa (27/8) pada pukul 08.00 WIB. 

Tahapan pendaftaran dibuka Tiba Kamis (29/8) pada pukul 23.59 WIB dengan merujuk pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Waktu dan tempat pendaftaran Kekasih calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Demi hari Selasa dan Rabu Rontok 27 dan Rontok 28, kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 Tiba pukul 16.00 WIB,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).

Cek Artikel:  Soal Jatah Menteri PKB, Cak Imin: Kita Pasrahkan ke Prabowo

Demi hari terakhir pada Kamis (29/8), KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran dari pukul 08.00 Tiba pukul 23.59 WIB.

Adapun calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang salah satunya mensyaratkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur Kagak Mempunyai kewarganegaraan lain selain kewarganegaraan Indonesia.

“Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta merupakan Anggota negara yang Kagak Mempunyai kewarganegaraan selain Anggota negara Indonesia. Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat persyaratan sebagaimana tercantum dalam PKPU 8 Tahun 2024,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akan dibuka oleh petugas atau admin Kalau sudah Eksis permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Cek Artikel:  Viral Beberapa Nama Aplikasi Buatan Pemerintah yang Berbau Porno dan Seksual, Kini Ditegur

“Kekasih calon dapat mengunduh format formulir model permohonan Silon Parpol KWK melalui pranalah HTTPS Formulir Permohonan Silon Partai Politik,” kata dia.

KPU DKI Jakarta telah menetapkan syarat minimal Bunyi Absah partai politik (parpol) atau ambang batas pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur sebesar 7,5 persen dari Bunyi Absah dalam pemilu.

Hal tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan Bunyi paling sedikit 7,5 persen.

“Persyaratan pengajuan Kekasih calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Yakni paling sedikit 7,5 persen Bunyi Absah, karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta Tiba 12 juta ya,” kata Wahyu Dinata.

Cek Artikel:  Buat yang Mau Daftar PNS, Begini Metode Cek E Meterai Asal atau Imitasi

Dengan syarat demikian dan jumlah Absah Bunyi Absah di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah 6.067.241, maka partai politik atau gabungan partai politik yang Ingin mengajukan calon harus Mempunyai minimal 454.885 Bunyi Absah di DKI Jakarta.

“Syarat minimal perolehan Bunyi Absah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu Member DPRD tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 Bunyi Absah di provinsi DKI Jakarta,” kata dia. (Ant)

​​​​​​

Mungkin Anda Menyukai